Penyitaan Uang Rp2 M Milik Bobby Rasyidin Tidak Terkait PT KAI

Sabtu, 07/11/2026 15:40 WIB
Arsip foto - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. ANTARA/Harianto

Arsip foto - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. ANTARA/Harianto

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, tidak berkaitan dengan jabatannya di perusahaan pelat merah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang itu diserahkan Bobby secara kooperatif setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023.

Budi menyebut bahwa penyitaan uang tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang beredar.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 6 November 2026.

Ia menjelaskan, Bobby secara kooperatif mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Sebab, berdasarkan keterangannya, Bobby mengaku tidak mengetahui sumber dana tersebut.

"Artinya BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya," beber Budi.

Setelah menerima penyerahan uang tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan serta pendalaman dan analisis. KPK juga telah meminta klarifikasi kepada Bobby pada 28 Agustus 2025.

Budi menegaskan, dugaan penerimaan uang yang bersumber dari Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) terjadi ketika Bobby masih berstatus sebagai pihak swasta. Dengan demikian, penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI maupun kariernya di PT LEN.

"Benar. Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018-2023 dengan sprindik tahun 2024," jelas Budi.

Terpisah, Bobby mengaku terkejut atas pemberitaan mengenai penyitaan uang oleh KPK yang beredar pada Jumat, 6 November 2026. Ia mengaku sedang berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi keselamatan perlintasan sebidang.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ucap Bobby dalam keterangan resminya di Yogyakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan pegawai PT Telkom.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa 4 Agustus 2026.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar