Kejagung Menyita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
Uang tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda saat penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.
"Telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari 2 tempat, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta, serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan CCTV," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2026.
Menurut Saiful, pengumpulan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara. Terlebih, penyidik telah memeriksa 38 orang sebagai saksi.
"Pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara," jelasnya.
Adapun enam lokasi yang digeledah meliputi satu kediaman di Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan.
Lokasi tersebut antara lain kantor PT BSJ, PT KAA yang diketahui sebagai perusahaan yang dikendalikan Arif Kurniawan. Lokasi lain yang digeledah adalah PT DDA di APL Tower Central Park, kemudian kantor PT DDR di Mid Plaza dan satu lokasi lainnya di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menyidik dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK).

Komentar