Isu Penyadapan Presiden Prabowo Dikaitkan dengan Penangkapan Jenderal

Selasa, 03/11/2026 19:36 WIB
Kapolri Suyudi AS. (Poskota)

Kapolri Suyudi AS. (Poskota)

law-justice.co - Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius publik nasional. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar tersebut.

Kabar yang berkembang di media sosial dalam beberapa hari terakhir menyebut adanya sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Komisaris Besar (Kombes) yang diduga terkait dengan kasus penyadapan Presiden. Menyikapi spekulasi yang terus berkembang liar, pemerintah berupaya memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Agenda penyampaian keterangan resmi tersebut dipusatkan di Trinity Tower, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Konferensi pers dijadwalkan untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik mengenai isu yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah tiba di gedung Trinity Tower sekitar pukul 16.56 WIB pada Selasa (3/11/2026). Namun hingga pukul 18.00 WIB, konferensi pers yang dinantikan puluhan awak media belum juga dimulai karena masih berlangsung koordinasi internal di lingkungan kementerian.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kabar yang beredar. Menurutnya, hingga saat ini informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas rumor yang beredar di ruang digital dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

“Saya belum dapat menjelaskan apa-apa karena itu memang rumor yang berkembang di berbagai media sosial. Tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan konfirmasi kebenaran atas rumor yang berkembang itu dan mohon bersabar barangkali nanti ada pihak yang kompeten di kalangan pemerintah untuk menjawab atau menjelaskan hal itu,” jelas Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri agenda di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan Yusril tersebut sekaligus menegaskan sikap pemerintah yang memilih berhati-hati dalam menyikapi isu sensitif yang menyangkut institusi kepresidenan dan institusi Polri. Pemerintah menegaskan akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah memperoleh data dan penjelasan yang lengkap dari pihak-pihak yang berwenang.

Kronologi Isu yang Beredar di Media Sosial

Isu bermula dari beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan cuitan di platform X (Twitter) pada Senin malam (2/11/2026) yang menyebut adanya operasi senyap pengamanan sejumlah perwira Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam pesan tersebut disebutkan ada dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Nama-nama yang kemudian ikut terseret dalam rumor tersebut antara lain Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol Ferly Hediyat. Bahkan beberapa akun anonim menyebut jumlah perwira yang diperiksa mencapai lebih dari 10 orang.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak satu pun nama tersebut dikonfirmasi oleh Mabes Polri sebagai pihak yang diamankan. Polri justru menyatakan masih melakukan pengecekan internal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam pernyataan singkatnya mengatakan, “Nanti kami cek proses evaluasinya.” Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya pernyataan resmi dari Polri hingga Selasa sore.

Respons Mabes Polri: Tunggu Rilis Resmi

Mabes Polri sendiri disebut-sebut sedang menyiapkan rilis resmi. Sumber internal di Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pimpinan Polri saat ini sedang fokus melakukan konsolidasi internal untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kita tidak ingin gaduh. Semua informasi harus valid, tidak boleh berdasarkan asumsi. Makanya kami minta waktu untuk melakukan pengecekan,” ujar sumber tersebut.

Langkah Polri untuk tidak terburu-buru memberikan pernyataan dinilai tepat oleh pengamat kepolisian. Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan isu penyadapan presiden adalah isu yang sangat serius dan memiliki implikasi hukum dan politik yang besar.

“Jika benar ada penyadapan terhadap presiden, itu adalah pelanggaran berat, bisa masuk kategori pengkhianatan terhadap negara. Tapi jika tidak benar dan isu ini dibiarkan liar, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan pemerintah. Jadi memang harus ada klarifikasi resmi yang transparan,” kata Bambang.

Aspek Hukum Penyadapan Presiden

Secara hukum, penyadapan terhadap presiden bukanlah perkara ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, penyadapan tanpa izin yang sah terhadap pejabat negara, apalagi presiden, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Selain itu, dalam KUHP baru dan UU ITE, penyadapan ilegal juga memiliki ancaman hukuman yang berat. Oleh karena itu, jika dugaan ini terbukti, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Namun sebaliknya, jika isu ini ternyata hoaks atau disinformasi yang sengaja disebarkan, maka penyebarnya juga bisa dijerat dengan UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Ini dua sisi mata uang. Pemerintah harus membuktikan, apakah benar ada penyadapan atau tidak. Jika ada, siapa pelakunya. Jika tidak ada, siapa yang menyebarkan hoaks tersebut dan apa motifnya,” tambah Bambang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar