Tak Mau Ikut Campur Kasus Nusron Wahid, Golkar: Kami Serahkan ke KPK
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews).
law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan bahwa tidak mencampuri kasus dugaan suap yang menyeret nama kadernya sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan korupsi sesuai amanat undang-undang.
“Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,” kata Doli saat ditemui di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Doli menilai KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Golkar tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
“KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil, ya dalam terkait pemberantasan korupsi itu. Apalagi kalau misalnya ada indikasi-indikasi, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Nusron sejak nama Menteri ATR/BPN tersebut disebut dalam perkara yang belakangan mencuat.
Doli menyampaikan hal itu saat ditanya apakah dirinya pernah mengingatkan Nusron agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Tidak pernah ada komunikasi lagi ya setelah informasi terakhir soal Pak Nusron disebut-sebut namanya dalam kasus yang terakhir ini. Jadi saya belum ada komunikasi dengan Pak Nusron,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, tim penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan tersebut. Namun, dia belum mengungkap jadwal pemeriksaan terbaru untuk Nusron.
"Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron)," ucap Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik menambahkan, belum ada hambatan tertentu dalam rencana pemeriksaan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih merumuskan langkah agar pemanggilan dapat terlaksana tanpa menghambat penanganan perkara.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," tuturnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena Nusron disebut memiliki agenda internal kementerian.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.




Komentar