DPR Bahas `Illicit Enrichment` di RUU Perampasan Aset, Ini Hasilnya
Ilustrasi RUU Perampasan Aset - Foto: Alinea.id
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR dengan sejumlah pihak sipil terkait penyusunan RUU Perampasan Aset dua hari ini, Senin (26/10) dan Selasa (27/10).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Said Karim menolak usulan illicit enrichment dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.
Ilicit enrichment adalah peningkatan kekayaan secara tidak sah/tidak dapat dijelaskan/atau tak wajar--atau kondisi ketika seseorang, khususnya pejabat publik mengalami penambahan harta kekayaan yang signifikan dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.
Dalam paparannya di RDPU Komisi III DPR, Said membeberkan sejumlah alasan pribadinya menolak illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset.
"Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu," kata Said dalam rapat itu, Senin kemarin.
Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.
"Sehingga tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," ucap Said.
Menurutnya, seseorang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak otomatis membuatnya terjerat dalam illicit enrichment. Selain itu, menurut Said, konsep illicit enrichment yang sudah terdapat di United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat imbauan atau rekomendasi.
"Tidak mewajibkan secara mutlak bagi negara peserta untuk menjadikan illicit enrichment ini sebagai tindak pidana," ujarnya.
Said juga menyinggung kurang berhasilnya konsep illicit enrichment dalam UU Perampasan Aset yang sudah diterapkan di berbagai negara. Dia mengambil contoh Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda.
"Belajar pada pengalaman di negara-negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam undang-undang perasan perampasan aset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," kata Said.
Alasan lainnya, Said bilang tidak ada pidana khusus untuk pelaku illicit enrichment di Indonesia saat ini.
"Sanksi atas kepemilikan kekayaan yang tidak wajar umumnya baru bisa dijatuhkan apabila disertai atau dapat dibuktikan adanya tindak pidana lain, misalnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang," beber Said.
Pada kesempatan itu dia pun menegaskan perlunya keberhati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, agar tak terjadi penyelewengan saat implementasi di lapangan.
"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," ucap Said.
Tak hanya itu, Said menjelaskan harapannya agar ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak menjadi luas.
"Tidak boleh semua jenis tindak pidana masuk. Oleh karena itu akan menjadikan kewenangan aparat penegak hukum semakin menjadi terlalu luas," jelasnya.
Menurutnya, masukkan terhadap alat kriteria aset yang dapat dirampas dan tidak dapat dirampas harus jelas dan diperketat. Selain itu, Said juga menekankan perlunya lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal.
Sebelumnya, koalisi sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati seperti ICW, Auriga, PSKH, TII, dan lainnya telah mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Salah satu dari tiga poin itu adalah konsep illicit enrichment yang diduga dihapus DPR.
Koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan ini diduga dihapus dari draf versi DPR.
Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Sebagai informasi, DPR RI menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Untuk mempercepat pengesahan, DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dan diwakili Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar


Komentar