Yusril: Pemerintah Tak Ingin Menghapus Kerugian Negara dari Korupsi
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI
"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).
Yusril mengatakan unsur kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor saat ini memiliki tafsiran yang sangat luas.
Ia menyebut tafsiran dalam kedua pasal itu bisa mencakup hampir semua aspek sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
"Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti," ujarnya.
Yusril juga mengatakan bahwa yang tidak kalah pentingnya adalah definisi terhadap keuangan negara itu sendiri. Ia menyebut begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara.
Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.
Ia mengatakan saat itu, ia dituntut cepat mengeluarkan Perpu, Yusril pun berpendapat perdebatan terkait definisi terorisme, maka takkan selesai.
Yusril pun menyatakan saat itu, ia mengambil langkah dengan mengategorikan tindakan mana yang termasuk terorisme atau bukan.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ucapnya.
Yusril menekankan bahwa wacana revisi UU Tipikor ini untuk menyempurnakan lagi definisi demi perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi," kata dia.
Pekan depan, Yusril dengan Luhut juga akan kembali menggelar pertemuan membahas isu ini. Menurutnya, pemerintah juga berencana membahas wacana ini bersama DPR.
"Kalau memang ini dirasakan urgent, ya bisa dibahas dengan DPR, dimasukkan Prolegnas. Kapan kita mau bahas, kapan kita mau selesaikan masalah ini. Tapi kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan apa iklim investasi di negara kita, saya kira memang ini urgent untuk kita pikirkan," jelasnya.

Komentar