Respon Komdigi soal Meta AI `Ngaku` Diminta Hapus Konten Karhutla
Logo Komdigi
law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berbicara mengenai respons Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan. Komdigi telah meminta klarifikasi terhadap perusahaan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa jawaban yang dihasilkan oleh Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.
Menurut Mediodecci, teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta yang akurat. Ia menyebut fenomena ini dikenal sebagai halusinasi AI.
"AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu," jelas Mediodecci dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Komdigi turut mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip trust but verify, yaitu memanfaatkan AI secara kritis dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, Meta AI di platform Threads mengakui Instagram memblokir sejumlah akun demo dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi pada Rabu (21/10).
Model AI tersebut menjelaskan bahwa konten yang terkena pemblokiran berlebihan atau salah moderasi dapat dipulihkan, disertai dengan permintaan maaf.
"Kasusnya bukan Meta anti-demo, sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi. Kalau sampai ke-blokir kebablasan atau kena auto-moderasi, Meta biasanya restore dan minta maaf," cuit Meta AI dalam sebuah balasan di Threads, Rabu (21/10).
Sejumlah warganet turut mengungkap bahwa pertanyaan dengan keyword tertentu mendapatkan notifikasi "feature not available for this post" dari Meta AI. Mereka menduga bahwa Komdigi telah membungkam chatbot tersebut.
"Setelah dicepuin AI, sekarang AI nya pun dibungkam. Sebenernya KOMDIGI ini kerja nya bisa cepet lohh, tapi ya begitu deh," cuit salah satu warganet di Threads.
Berdasarkan pantauan, Meta AI masih dapat menjawab pertanyaan terkait Komdigi. Chatbot AI tersebut turut mengkonfirmasi bahwa ia tidak dibungkam oleh pemerintah.
"Enggak, enggak dibungkam," kata Meta AI.
Lebih lanjut, Komdigi kembali menegaskan tidak pernah meminta platform untuk menurunkan maupun membatasi konten. Hal ini terkait isu dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan di media sosial.
"Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan," jelas Mediodecci.
Lebih lanjut, Komdigi turut meminta platform digital untuk meningkatkan transparansi penggunaan AI serta pengelolaan algoritma. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital.
Mediodecci menyoroti pentingnya transparansi seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk melalui akun otomatis atau bot.
Ia menilai masyarakat berisiko kesulitan membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan secara otomatis, tanpa informasi yang memadai.
Komdigi turut menekankan pentingnya pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten serta tersedianya mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Langkah ini diperlukan untuk menjaga hak masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan pendapat serta menentukan informasi yang ingin diakses.
"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," tegas Mediodecci.
Menurut Mediodecci, penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran, penilaian harus didasarkan pada substansi konten, penyalahgunaan dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.
Komdigi turut mendorong platform memberikan penjelasan jika terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk saat pembatasan tersebut berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Pedoman ini menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.
Seiring dengan prinsip tersebut, Komdigi mendorong platform digital untuk meningkatkan keterbukaan mengenai penggunaan AI, memperjelas kebijakan moderasi konten, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang dapat diakses pengguna.
"Transparansi algoritma juga diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kendali yang lebih baik atas informasi yang ditampilkan kepada mereka, termasuk kemampuan menentukan preferensi informasi dan tidak sepenuhnya bergantung pada rekomendasi otomatis platform," tutup Komdigi.

Komentar