32 Korporasi Dicabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla

Rabu, 21/10/2026 20:37 WIB
Karhutla (wartawisata.id)

Karhutla (wartawisata.id)

law-justice.co - Kementerian Kehutanan RI telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Teranyar, ia mengungkapkan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan diberikan kepada enam perusahaan yang tersebar di Kalimantan.

Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya dan paksaan pemulihan ekosistem itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.

Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.

Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha.

Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.

Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.

Raja Juli menekankan pemerintah membuka peluang untuk memproses secara pidana perusahaan-perusahaan tersebut.

Terhadap hal itu, Kementerian Kehutanan disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," imbuhnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar