Forum Guru Besar Indonesia Desak Wapres Gibran Segera Mundur

Rabu, 21/10/2026 05:31 WIB
Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

law-justice.co - Senin, 19 Oktober 2026, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka. Dalam dokumen tersebut, para penggagas yang mencantumkan sejumlah profesor menyoroti legitimasi moral, etika bernegara, dan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang turut dibahas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Desakan ini merupakan sikap moral dan politik para penandatangan, bukan perintah hukum yang mewajibkan Gibran mundur.

Surat terbuka itu 150 Profesor menyatakan persoalan pendidikan pejabat publik bukan sekadar polemik politik, melainkan ujian terhadap integritas, keteladanan pemimpin, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

Forum tersebut meminta Gibran mengambil keputusan yang mereka sebut sebagai langkah kesatria demi menjaga kehormatan konstitusi.

Sorotan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangan putusan yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Menurut Forum Guru Besar Indonesia, terdapat hal penting yang perlu dibedakan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Putusan tersebut tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran dan tidak memerintahkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.

Bagi Forum Guru Besar Indonesia, persoalan itu tetap memiliki dimensi etika yang dinilai tidak selesai hanya dengan proses hukum.

Mereka berpandangan, pejabat publik harus mempertimbangkan kepatutan, kejujuran, dan tanggung jawab moral ketika kontroversi yang menyangkut dirinya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.

Surat terbuka yang mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia itu mencantumkan sejumlah nama profesor sebagai inisiator. Di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.

Dokumen tersebut juga memuat nama-nama guru besar dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi di Indonesia. Meski demikian, jumlah keseluruhan penandatangan, identitas organisasi, dan persetujuan masing-masing nama masih perlu dikonfirmasi secara independen.

Karena itu, penyebutan 150 profesor sebagai pihak yang mendesak Gibran mundur perlu disertai verifikasi jumlah serta dukungan penandatangan.

Dalam poin pertama surat, Forum Guru Besar Indonesia menyoroti apa yang mereka anggap sebagai kemerosotan keteladanan dan etika bernegara.

Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan moral untuk menilai tanggung jawab pejabat publik.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam surat, kontroversi mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat negara tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif.

Isu tersebut, menurut mereka, juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan kemampuan pemimpin memberikan teladan kepada masyarakat.

Forum Guru Besar Indonesia menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan moral ketika seorang pejabat menghadapi kontroversi yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Sikap itu merupakan argumentasi etis para penggagas surat, bukan konsekuensi hukum otomatis dari putusan MK.

Poin kedua surat terbuka menyoroti integritas akademik dan kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan.

Para guru besar mempertanyakan bagaimana nilai kejujuran, kerja keras, perjuangan meraih pendidikan, dan kepatuhan terhadap hukum dapat terus ditanamkan kepada mahasiswa jika kontroversi mengenai persyaratan pendidikan pejabat negara tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Mereka menilai polemik tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penghormatan terhadap proses pendidikan nasional.

Dalam pandangan forum, pendidikan bukan hanya soal dokumen administratif, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap standar, proses, dan nilai yang dijunjung lembaga pendidikan.

Atas dasar itu, desakan kepada Gibran untuk mundur ditempatkan sebagai pesan mengenai pentingnya integritas dalam kepemimpinan nasional.

Forum berharap pejabat publik menunjukkan sikap yang sejalan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang selama ini diajarkan di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, penilaian moral tersebut perlu dibedakan dari penetapan hukum. Persoalan yang disorot dalam surat terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran.

Surat terbuka tersebut juga menyinggung dampak polemik terhadap kredibilitas pemerintahan. Forum Guru Besar Indonesia menilai kontroversi yang berkepanjangan dapat memperbesar krisis kepercayaan publik dan membebani citra Indonesia di tingkat internasional.

Mereka berpandangan, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid dan berfokus pada keadilan serta kesejahteraan rakyat.

Menurut forum, persoalan yang terus memicu perdebatan publik berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.

Mereka menyebut keputusan tersebut bukan sebagai penghapusan arti keberadaan Gibran dalam kehidupan politik, melainkan sebagai pengorbanan politik yang dapat dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan konstitusi dan etika kehidupan berbangsa.

Pesan moral juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Forum berharap kepala negara mencermati persoalan tersebut sebagai ujian komitmen terhadap integritas pada tingkat tertinggi pemerintahan, bukan semata-mata dinamika persaingan politik.

Sementara itu, kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, forum menyampaikan harapan agar persoalan tersebut disikapi secara jernih dan bijaksana.

Mereka menilai penyelesaian polemik secara bermartabat penting bagi kehormatan keluarga, kepercayaan publik, dan masa depan demokrasi Indonesia.

Menurut Forum Guru Besar Indonesia, persoalan utama dalam polemik ini terletak pada perbedaan antara putusan hukum dan penilaian moral.

Putusan MK yang disebut dalam surat berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden, sedangkan desakan pengunduran diri merupakan tuntutan etis dan politik dari pihak yang menerbitkan surat terbuka.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Karena itu, amar tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah kepada Gibran untuk meninggalkan jabatannya.

Di sisi lain, Forum Guru Besar Indonesia menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan formal.

Mereka menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat, integritas pendidikan, dan keteladanan dalam menjalankan kekuasaan.

Surat bertanggal Jakarta, 19 Oktober 2026, ditutup dengan seruan agar kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Forum berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap konstitusi dan demokrasi.

Surat Terbuka Forum Guru Besar

Berikut Isi Surat Terbuka Tersebut:

SURAT TERBUKA

FORUM Guru Besar INDONESIA

Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara,

dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional

Kepada Yang Terhormat,

Sdr. Gibran Rakabuming

Raka Wakil Presiden

Republik Indonesia

di Jakarta

Assalamu`alaikum wr. wb.

Kami, para Guru Besar berbagai disiplin ilmu dari perguruan tinggi di Indonesia, selama ini telah menaruh perhatian mendalam terhadap perjalanan ketatanegaraan, penegakan hukum, serta keberlangsungan moralitas bangsa.

Sebagai intelektual dan akademisi, kami memikul tanggung jawab moral mendidik generasi penerus dengan nilai-nilai moral, kebaikan, kebenaran, dan kejuangan.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kami terpanggil untuk menyampaikan "Himbauan Moral" ini.

Kita semua memahami bahwa melalui putusan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena alasan legal standing pemohon dan batasan prosedural hukum formal. Namun, terdapat satu fakta persidangan yang sangat mendasar dan mengikat secara moral bahwa Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen/ijazah luar negeri yang setara dengan SLTA/sederajat pada saat pendaftaran Pemilihan Presiden lalu.

Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan.

Oleh karena itu, melalui Surat Terbuka ini, kami menyampaikan beberapa poin

keprihatinan dan desakan moral sebagai berikut:

Pertama, Runtuhnya Keteladanan dan Etika Bernegara

Syarat pendidikan minimal adalah batas administratif paling mendasar dalam hukum positif kita. Ketika seorang pemimpin tertinggi negara terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan dokumen administratif tersebut, asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan telah runtuh.

Sesuai Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,

seorang pejabat publik wajib mundur apabila tindakannya memicu kontroversi moral dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, Krisis Legitimasi di Mata Generasi Muda dan Institusi Pendidikan

Bagaimana mungkin kami, para pendidik di perguruan tinggi, dapat terus menanamkan nilai-nilai integritas akademik, kerja keras, kejuangan, dan kepatuhan hukum kepada jutaan mahasiswa, jika di saat yang sama, posisi Wakil Presiden Republik Indonesia diraih melalui proses yang cacat secara administratif?

Hal ini menjadi preseden buruk yang merusak mentalitas bangsa dan melecehkan arti penting proses pendidikan nasional.

Ketiga, Beban Politik bagi Presiden dan Stabilitas Nasional

Ketiadaan legitimasi moral ini akan terus menjadi polemik yang mengikis kredibiltas pemerintah, baik di tingkat domestik maupun di mata dunia internasional.

Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan kepemimpinan yang solid, bersih dari

kontroversi hukum serta fokus penuh pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, tanpa harus terus-menerus tersandera oleh krisis kepercayaan publik.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah lembaga Kepresidenan, memulihkan etika

kehidupan berbangsa, kebaikan serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Langkah pengunduran diri secara sukarela tidak akan mengecilkan arti keberadaan Saudara, melainkan akan dicatat oleh sejarah sebagai sebuah pengorbanan politik yang terhormat demi menyelamatkan marwah konstitusi serta etika berbangsa dan bernegara di negeri tercinta Indonesia.

Kami berterima kasih atas pengabdian Saudara selama ini. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Kami juga mengetuk pintu hati Presiden Prabowo Subianto untuk melihat persoalan ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan ujian pertama atas komitmen Presiden mencegah cacat moral di birokrasi tertinggi.

Begitu pula kepada Saudara Joko Widodo, kami berharap kearifan dan kebijaksanaan Saudara sebagai seorang negarawan untuk ikut memberikan pandangan yang jernih demi menyelamatkan kehormatan keluarga sekaligus masa depan sejarah demokrasi Indonesia.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kejernihan hati dan kekuatan iman bagi kita semua untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Demikian "Himbauan Moral" ini kami sampaikan.

Jakarta, 19 Oktober 2026

Hormat kami,

Forum Guru Besar Indonesia

Surat Terbuka ini kami tembuskan kepada yth.

1. Presiden Prabowo Subianto

2. Saudara Joko Widodo

Atas Nama Inisiator:

1. Prof. M. Din Syamsuddin

2. Prof. Ryaas Rasyid

3. Prof. Ganjar Kurnia

4. Prof. Idrus Paturusi

5. Prof. Nuhfil Hanani

6. Prof. M. Nasih

7. Prof. Amran Razak

8. Prof. La Ode M. Aslan

9. Prof. Rochmat Wahab

10. Prof. Connie Rahakundini Bakrie

11. Prof. Nandang Sutrisno

12. Prof. Fathul Wahid

13. Prof. Lukman Hakim

Nama-nama Guru Besar Indonesia lainnya

14. Prof. A. Zaenurrosyid

15. Prof. Abdul Basit

16. Prof. Abdul Haris Fatgehipon

17. Prof. Abrar

18. Prof. Achmad Nurmandi

19. Prof. Adam Wiryawan

20. Prof. Adang Djumhur Salikin

21. Prof. Agus Taufiq

22. Prof. Ahmad Badawi Saluy

23. Prof. Ahmad Sarbini

24. Prof. Akbar Silo

25. Prof. Alaiddin Koto

26. Prof. Ali Maksum

27. Prof. Aminuddin Ilmar

28. Prof. Aminuddin Mane Kandari

29. Prof. Amung Ma`mun

30. Prof. Andi Faisal Bakti

31. Prof. Andi Iqbal Burhanuddin

32. Prof. Apridar

33. Prof. Armin

34. Prof. Asep Usman Ismail

35. Prof. Asmawi

36. Prof. Asna Husin

37. Prof. Bambang Irawan

38. Prof. Budi Santoso

39. Prof. Budi Setiadi Daryono

40. Prof. Bukhori Abdul Shomad

41. Prof. Bunyamin Maftuh

42. Prof. Burhanuddin

43. Prof. Chairul A. Nidom

44. Prof. Dedy Takdir Syaifuddin

45. Prof. Denny Indrayana

46. Prof. Deti Nurhayati

47. Prof. Didin Nurul Rosidin

48. Prof. Didin Saripudin

49. Prof. Dikdik Zafar Sidik

50. Prof. Dimyati

51. Prof. Djawahir Hejzziey

52. Prof. Dradjad Irianto

53. Prof. Dwi Agus Sudjimat

54. Prof. Elimartati

55. Prof. Endang Sutisna Sulaeman

56. Prof. Enjang Akhmad Juanda

57. Prof. Fauzan Saleh

58. Prof. Fauziyah Harahap

59. Prof. Firman D. Syah

60. Prof. Ghozali Maski

61. Prof. Hadi Machmud

62. Prof. Heni Noviarita

63. Prof. Herri

64. Prof. Heru Kurnianto Tjahjono

65. Prof. Heru Susetyo

66. Prof. Hesti Armiwulan Sochmawardiah

67. Prof. Ibrahim Siregar

68. Prof. Imam Suprayogo

69. Prof. Irza Sukmana

70. Prof. Jarnawi Afgani Dahlan

71. Prof. Kusman Ibrahim

72. Prof. La Rianda Baka

73. Prof. La Rianda Baka

74. Prof. Lukman Asha

75. Prof. Luqman Hakim

76. Prof. M. Aswin

77. Prof. M. Furqon

78. Prof. M. Janib Achmad

79. Prof. M. Sihab Ridwan

80. Prof. M. Syaom Barliana

81. Prof. Mahsun

82. Prof. Mahyuddin Barni

83. Prof. Mahyuddin K. M. Nasution

84. Prof. Mas Yedi Sumaryadi

85. Prof. Masruchin Rubai

86. Prof. Memed Sueb

87. Prof. Mhd. Buhari Sibuea

88. Prof. Moch. Qasim Mathar

89. Prof. Moch. Tolchah

90. Prof. Muhajir Utomo

91. Prof. Muhamad Syamsudin

92. Prof. Muhammad Chirzin

93. Prof. Muhammad Nur

94. Prof. Muharram

95. Prof. Mukti Ali

96. Prof. Muzakkir

97. Prof. Nadjib Bustan

98. Prof. Naelati Tubastuvi

99. Prof. Noermijati

100. Prof. Normuslim

101. Prof. Nur Hadi Ihsan

102. Prof. Nurdin Saidi

103. Prof. Nurman

104. Prof. Nurul Barizah

105. Prof. Ridha Dharmajaya

106. Prof. Rofiaty

107. Prof. Rosdanelli Hasibuan

108. Prof. Roslina Alam

109. Prof. Rukmina Gonibala

110. Prof. Sardjuningsih

111. Prof. Sariffudin Fatmona

112. Prof. Selamat Triono Ahmad

113. Prof. Setyo Widagdo

114. Prof. Siswanto Masruri

115. Prof. Sri Puryono KS

116. Prof. Sri Zul Chairiyah

117. Prof. Suadi Sa`ad

118. Prof. Subandi

119. Prof. Sudarminto S. Yuwono

120. Prof. Sugeng Purwanto

121. Prof. Sugiyanto

122. Prof. Suhadi Ibnu

123. Prof. Suhana

124. Prof. Sukarmi

125. Prof. Sukirno

126. Prof. Sukron Kamil

127. Prof. Sumantri

128. Prof. Suparman Marzuki

129. Prof. Supiana

130. Prof. Suradi Wijaya Saputra.

131. Prof. Suyata

132. Prof. Syafiuddin

133. Prof. Syafrial

134. Prof. Syafruddin

135. Prof. Syafruddin Syarif

136. Prof. Syahidin

137. Prof. Syahrir Mallongi

138. Prof. Tajul Arifin

139. Prof. Takdir Rahmadi

140. Prof. Triyo Supriyatno

141. Prof. Umar Burhan

142. Prof. Unti Ludigdo

143. Prof. Wahyudi

144. Prof. Widiastuti

145. Prof. Yaslis Ilyas

146. Prof. Yayan Rahtikawati

147. Prof. Yayan Sopyan

148. Prof. Yeni Huriani

149. Prof. Yusri Yusuf

150. Prof. Zainal Muttaqin

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar