Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Sampai Kapan DPR Bertahan Tak Eksekusi Vonis MA Soal Gibran

Sabtu, 17/10/2026 00:02 WIB
Diskursus Pemakzulan Wapres Gibran Pasca Putusan MK (baca yogya)

Diskursus Pemakzulan Wapres Gibran Pasca Putusan MK (baca yogya)

[INTRO]

Bola pemakzulan Gibran kini menjadi ujian politik bagi DPR. Di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran dan perdebatan mengenai proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, publik menunggu sikap tegas partai-partai politik di Senayan. Namun, ketika persoalan ini menyentuh jantung kekuasaan, yang terlihat justru kehati-hatian, sikap saling menunggu, bahkan kecenderungan untuk mengambil jarak. Apakah mereka benar-benar sedang menimbang persoalan hukum secara cermat, atau justru terjebak dalam kalkulasi politik yang membuat mereka enggan mengambil risiko?

Persoalan ini menjadi semakin mendasar ketika kita melihat relasi antara kekuasaan dan negara. Dalam negara demokrasi, partai politik dan para elite seharusnya bekerja di bawah konstitusi, bukan menjadikan negara sebagai instrumen untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan. DPR, sebagai lembaga yang memiliki peran konstitusional dalam proses pemakzulan, semestinya mampu menjalankan fungsinya secara independen, tanpa tunduk pada tekanan, kedekatan, ataupun kompromi politik dengan siapa pun.

Dari sinilah dua pertanyaan penting patut diajukan: Mengapa Partai-Partai di DPR Terlihat Pasif: Kekurangan Dasar Hukum atau Terbelenggu Kepentingan Politik?. Apakah DPR Masih Menjalankan Mandat Konstitusionalnya secara Independen, atau Kepentingan Elite Politik Telah Membatasi Keberaniannya?

Mengapa DPR Terlihat Gamang ?

Bola pemakzulan sudah berada di titik penalti. Namun, delapan pemain politik di Senayan yang diharapkan menjadi eksekutor justru terlihat saling menunggu. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan kita, DPR merupakan pintu awal proses pemakzulan presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pertanyaannya, mengapa partai-partai politik belum menunjukkan langkah konkret? Apakah mereka benar-benar belum menemukan dasar konstitusional yang memadai, atau justru sedang berhitung karena persoalan ini bersinggungan dengan kepentingan politik dan relasi kekuasaan?

Kita perlu memahami bahwa pemakzulan bukan sekadar persoalan keberanian politik, apalagi ajang melampiaskan ketidaksukaan terhadap seseorang. Pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional yang memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri. Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR. Karena itu, DPR memang tidak bisa begitu saja memberhentikan Gibran. Namun, DPR juga tidak semestinya menutup mata apabila terdapat persoalan serius yang secara hukum layak diperiksa.

Dalam konteks inilah pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi penting. Doli mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas bersama Komisi II DPR dalam rapat konsultasi dengan KPU pada September 2023. Ia juga menyoroti adanya surat KPU yang dikirimkan menjelang rapat konsultasi, yang menurut keterangannya telah memuat ketentuan tersebut.

Pernyataan ini semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri dokumen, notula rapat, dan kronologi pembentukan peraturan secara terbuka. Namun, harus ditegaskan bahwa dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyusunan PKPU belum dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa untuk meloloskan Gibran. Pembuktian dan penelusuran faktual tetap diperlukan.

Masalahnya, ketika persoalan tersebut telah menjadi perdebatan publik, di manakah sikap kelembagaan DPR? Apakah sudah ada fraksi yang secara resmi mengusulkan pembahasan mengenai kemungkinan penerapan Pasal 7B UUD 1945?

Apakah pimpinan DPR telah membuka ruang untuk menguji implikasi persoalan persyaratan pendidikan Gibran terhadap ketentuan konstitusi? Ataukah para elite partai masih memilih menunggu perkembangan politik sebelum menentukan sikap? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena ukuran keberanian politik bukanlah kerasnya pernyataan di media, melainkan kesediaan mengambil langkah kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita tentu dapat memahami apabila partai-partai berhati-hati. Persoalan yang menyangkut kedudukan wakil presiden bukan perkara ringan. Akan tetapi, kehati-hatian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap persoalan yang memang memiliki dasar untuk ditelusuri. Sebaliknya, tuntutan pemakzulan juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah putusan MK dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran otomatis memerintahkan DPR untuk memulai pemakzulan. Putusan, pertimbangan hukum, dan implikasinya harus dibaca secara utuh sebelum ditarik menjadi kesimpulan konstitusional.

Di sinilah kecurigaan terhadap kalkulasi politik memperoleh relevansinya sebagai pertanyaan yang harus dijawab, bukan sebagai kesimpulan yang boleh diterima tanpa bukti. Apakah partai-partai tidak bergerak karena memang menilai persyaratan konstitusional belum terpenuhi? Ataukah mereka khawatir langkah tersebut akan mengganggu hubungan dengan kekuasaan, mengancam posisi dalam pemerintahan, atau mengubah perimbangan politik yang selama ini menguntungkan mereka? Jawabannya hanya dapat ditemukan dengan membandingkan pernyataan resmi, tindakan nyata, dan argumentasi hukum masing-masing partai.

Jika PDI Perjuangan menganggap persoalan ini serius, publik berhak mengetahui langkah konstitusional apa yang akan ditempuhnya. Jika Gerindra menyatakan menghormati putusan MK, publik juga berhak mengetahui bagaimana partai tersebut memandang implikasi hukum dan ketatanegaraannya. Demikian pula Golkar, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB. Masing-masing memiliki tanggung jawab politik untuk menjelaskan sikapnya, bukan sekadar bersembunyi di balik pernyataan normatif atau menunggu siapa yang lebih dahulu mengambil risiko.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang berani menendang bola pemakzulan, melainkan apakah DPR masih menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik. Rakyat tidak berhak menggantikan kewenangan konstitusional DPR, tetapi rakyat berhak menuntut transparansi, meminta penjelasan, dan mengawasi bagaimana kewenangan itu dijalankan. Jika memang tidak ada dasar yang cukup untuk memulai proses pemakzulan, partai-partai harus menjelaskannya secara terbuka. Namun, jika terdapat persoalan hukum yang layak diperiksa, mereka juga harus berani menggunakan mekanisme yang tersedia.

Sebab, dalam negara hukum, diam bukanlah bukti kesalahan, sebagaimana keberanian berbicara bukanlah bukti kebenaran. Yang menentukan adalah hukum, bukti, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada publik. Bola boleh berada di titik penalti, tetapi sebelum ditendang, DPR harus memastikan bahwa pertandingan berlangsung menurut aturan konstitusi. Yang tidak boleh terjadi adalah aturan hanya ditegakkan ketika menguntungkan kekuasaan dan diabaikan ketika menyentuh kepentingan para pemegangnya.

DPR Harus Segera Bersikap

Persoalan pemakzulan Gibran sesungguhnya bukan semata-mata soal nasib seorang wakil presiden, melainkan ujian terhadap independensi lembaga negara dalam menghadapi kepentingan elite politik. Apakah DPR masih berdiri sebagai lembaga yang menjalankan mandat konstitusi, atau justru telah terjebak dalam kompromi kekuasaan yang membuatnya kehilangan keberanian untuk bersikap? Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pemilu dan pergantian kekuasaan. Demokrasi membutuhkan lembaga negara yang mampu mengawasi kekuasaan, termasuk ketika persoalan yang harus diawasi menyentuh kepentingan orang-orang yang memiliki pengaruh politik besar.

Selama satu dekade pemerintahan Joko Widodo, kritik mengenai menguatnya politik dinasti, konsentrasi kekuasaan, dan hubungan antara elite politik dengan partai-partai pendukung pemerintah terus menjadi bagian dari perdebatan publik. Kontroversi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada 2023 menjadi salah satu contoh yang kerap dikemukakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah penerapan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu kemudian menjadi sorotan tajam karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi selanjutnya menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai konflik kepentingan dan integritas lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Dalam konteks itulah relasi politik Jokowi dan Prabowo layak dicermati. Prabowo akhirnya berpasangan dengan Gibran dalam Pilpres 2024, tetapi apakah keputusan tersebut sepenuhnya merupakan pilihan politik yang bebas, atau terbentuk dalam konfigurasi kekuasaan yang membatasi alternatifnya? Pernyataan dan kesaksian sejumlah tokoh, termasuk yang disampaikan Said Didu mengenai dinamika pencarian calon wakil presiden, dapat menjadi bahan untuk menguji persoalan tersebut.

Diduga Prabowo berada dalam tekanan atau sandera politik lingkaran Jokowi saat menentukan siapa yang menjadi wakilnya. Demikian pula, kedatangan Jokowi ke kediaman Prabowo di Kertanegara ketika polemik persyaratan pendidikan Gibran sedang menjadi perhatian publik diduga kuat ada intervensi geng Solo terhadap Keputusan MK yang sedang menyidangkan ijazah anaknya.

Yang menjadi persoalan lebih besar adalah bagaimana partai-partai politik di DPR merespons berbagai kontroversi tersebut. Ketika kepentingan konstitusi bersinggungan dengan kepentingan koalisi, jabatan, dan hubungan antarelite, apakah partai-partai masih sanggup mengambil sikap berdasarkan prinsip dan tanggung jawab kelembagaan?

Ataukah mereka lebih memilih menjaga keseimbangan kekuasaan daripada membuka persoalan yang berpotensi mengganggu hubungan politik mereka? Patut diduga adanya kompromi tersembunyi. Sehingga apabila partai-partai tidak menjelaskan alasan hukum dan politik di balik sikapnya, ruang bagi kecurigaan publik akan semakin lebar. Karena itu, setiap fraksi perlu menunjukkan sikap yang dapat diuji melalui pernyataan resmi, tindakan kelembagaan, dan argumentasi konstitusional yang terbuka.

Di sinilah DPR menghadapi ujian sesungguhnya. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menyediakan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Proses ini seharusnya bisa berjalan atau dijalankan tanpa harus menunggu adanya tekanan politik dari massa rakyat.

Negara tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk mempertahankan dinasti, melindungi jaringan politik, atau mengamankan kepentingan segelintir elite. Sebaliknya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh lembaga yang berani menjalankan mandatnya. DPR harus segera menindaklanjuti persoalan ini, tidak ada alasan untuk menghindar dari mekanisme konstitusional.

Saat ini bola pemakzulan sudah berada di titik putih tinggal menendang ke gawang. Jika fraksi-fraksi di DPR memilih diam, menghindar, atau sengaja membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan, mereka harus memahami bahwa sikap tersebut tidak akan menghapus pertanyaan publik. Sebaliknya, kebisuan DPR justru berpotensi memperbesar kecurigaan bahwa lembaga perwakilan rakyat lebih sibuk menjaga keseimbangan kekuasaan daripada memastikan tegaknya supremasi hukum.

Dalam sepak bola, ketika sebuah tim memperoleh hadiah penalti, tersedia kesempatan emas untuk mencetak gol. Namun, jika para pemain yang seharusnya mengeksekusi justru saling melempar tanggung jawab, membiarkan bola tergeletak di titik putih, dan menolak menendangnya, jangan heran apabila penonton mulai kehilangan kesabaran.

Begitu pula dalam persoalan ini. Ketika fraksi-fraksi DPR enggan mengambil langkah konstitusional yang semestinya, jangan salahkan rakyat jika mereka mulai mencari jalan lain untuk menyuarakan tuntutan keadilan. Rakyat mungkin tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penalti di lapangan parlemen, tetapi mereka memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, menggalang dukungan publik secara damai, dan mendesak lembaga-lembaga negara agar tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut legitimasi kekuasaan.

Tentu, jalan yang ditempuh rakyat harus tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan gerakan damai. Sebab, tujuan perjuangan bukanlah menciptakan kekacauan, melainkan memastikan bahwa hukum tidak tunduk kepada kekuasaan dan bahwa jabatan publik tidak kebal terhadap pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, DPR harus menentukan sikap. Apakah akan menjalankan mandat konstitusionalnya secara bertanggung jawab, atau justru membiarkan bola pemakzulan itu tetap diam di titik putih karena tidak ada satu pun fraksi yang berani menjadi eksekutor?

Satu hal yang perlu diingat: bola yang dibiarkan diam di titik putih tidak akan selamanya membuat penonton bersabar. Ketika institusi yang diberi mandat untuk bertindak justru memilih tidak bergerak, tekanan publik akan semakin besar. Dan ketika rakyat merasa suaranya tidak lagi didengar melalui saluran-saluran formal, krisis kepercayaan terhadap lembaga perwakilan bisa menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada polemik yang sedang dihadapi.

Karena itu, DPR jangan sampai kehilangan momentum. Jika memang terdapat dasar hukum dan bukti konstitusional yang cukup, jalankan mekanismenya secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab. Namun, jika tidak, sampaikan penjelasannya kepada publik dengan argumentasi hukum yang terang, bukan berlindung di balik diamnya fraksi-fraksi. Sebab, dalam negara hukum, konstitusi tidak boleh berhenti di atas kertas, dan DPR tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan konstitusional menuntut keputusan.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar