Usai 2 Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid

Jum'at, 16/10/2026 08:27 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mempertimbangkan opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid usai tidak hadir dua kali panggilan.

Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum kasus itu berjalan efektif. Sehingga, konstruksi utuh perkara dan pihak lain yang terlibat bisa diketahui.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.

Dia mengatakan jadwal pemeriksaan Nusron hari ini adalah penjadwalan ulang usai Nusron tidak hadir pekan lalu. Saat itu, Nusron beralasan ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN.

Namun, setelah dijadwalkan ulang pada hari ini, Nusron juga tidak hadir panggilan tanpa memberi konfirmasi kepada KPK.

"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujar Budi

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar