Respons Wakil Panglima TNI soal Putusan MK Terkait UU Militer

Jum'at, 16/10/2026 08:49 WIB
Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak (Dok.Kostrad)

Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak (Dok.Kostrad)

law-justice.co - Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Salah satu poin dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Maruli mengklaim justru peradilan militer selama ini kerap memberikan hukuman yang dinilai lebih berat ketimbang di peradilan umum. Ia menepis anggapan peradilan militer yang selama ini dinilai melahirkan impunitas bagi prajurit TNI.

"Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).

Maruli mengatakan pengadilan militer lebih sering menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang pengadilan umum.

Menurutnya, kemungkinan ada faktor-faktor lain di dalam persidangan yang mengakibatkan adanya suatu kasus yang hukumannya dinilai lebih rendah ketimbang pelanggaran yang dilakukannya.

"Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," ucapnya.

Maruli mengatakan akan mempelajari lebih dalam putusan MK tersebut. Ia mengatakan akan mendiskusikan perihal perjalanan UU Peradilan Militer tersebut.

Salah satu poin putusan dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.

Menurut mahkamah, diperlukan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.

Dalam pertimbangan putusan itu, mahkamah menilai tindak pidana militer yang ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer, merupakan konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.

Hal itu karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.

"Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Kamis (15/10).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar