Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan. (Istimewa).
law-justice.co - Buntut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan.
Dia mengatakan pemerintah selaku rumpun eksekutif, menghormati putusan MK yang sebagai lembaga kekuasaan kehakiman.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia pun mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan ataupun dinamika yang ada atas kasus ini.
Syahganda menyinggung bahwa kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum ke depannya. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud itu.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.
Pada saat yang sama, Syahganda juga menyayangkan sikap salah seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.
Dia mengatakan pasca putusan MK itu, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden, sehingga Syahganda menilai tindakan itu pun tidaklah elok.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum.
Namun yang menarik perhatian adalah MK menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
MK pun mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Terpisah, Gibran juga sudah buka suara soal putusan MK tersebut. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK.
Gibran pun mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).




Komentar