Alasan Bayan (BYAN) Ubah Perjanjian dengan Haji Isam

Selasa, 06/10/2026 20:51 WIB
IPO RANS Bertabur Konglomerat Ada Haji Isam hingga Boy Thohir/Foto: Andi Hidayat/detikcom

IPO RANS Bertabur Konglomerat Ada Haji Isam hingga Boy Thohir/Foto: Andi Hidayat/detikcom

law-justice.co - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengubah perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Perubahan tersebut terkait transaksi penjualan saham Bayan milik Dato` Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Perubahan dilakukan terhadap Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang sebelumnya ditandatangani pada 16 September 2026. Perubahan perjanjian kemudian ditandatangani Dato` Low Tuck Kwong, Elaine Low, dan Jhonlin Baratama pada 1 Oktober 2026.

"Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sejumlah 10.000.000.500 saham biasa menjadi 10.084.088.370 saham biasa Perseroan," tulis manajemen Bayan Resources dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/10/2026).

Pelaksanaan dan penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan. Setelah transaksi rampung dan seluruh persyaratan terpenuhi, Jhonlin Baratama akan memiliki 10.084.088.370 saham Bayan Resources.

Bayan menyatakan perubahan perjanjian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

"Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," terang manajemen Bayan Resources.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar