Masyarakat Rentan Kena Scam, Komdigi Diminta Perkuat Perlindungan

Selasa, 06/10/2026 20:43 WIB
Logo Komdigi

Logo Komdigi

law-justice.co - Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan atau scam dalam transaksi digital yang dinilai terus menempatkan konsumen pada posisi rentan.

Koordinator Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) Halili Hasan mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya kerugian, tetapi juga berulangnya kasus yang menimpa masyarakat.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan ada persoalan dalam sistem perlindungan warga yang perlu dibenahi melalui regulasi dan mekanisme penanganan sengketa.

"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi," ujar Halili usai melakukan audiensi di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (5/10).

Halili yang juga merupakan Direktur Eksekutif SETARA Institute menilai negara harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi sengketa dengan perbankan maupun penyedia layanan transaksi digital.

Ia mendorong pembentukan sistem yang memungkinkan pihak ketiga bertindak sebagai penengah netral, sehingga penanganan persoalan tidak didominasi kepentingan lembaga keuangan.

Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad turut menyoroti besarnya paparan penipuan terhadap masyarakat Indonesia.

Mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA), ia menyebut 66 persen orang dewasa Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir.

Data yang dimuat dalam laporan State of Scams in Indonesia 2025 tersebut juga mencatat 14 persen orang dewasa mengaku kehilangan uang akibat penipuan.

"Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial," jelas Saidiman.

Menurut Saidiman, masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, kerap berada pada posisi lemah ketika menghadapi persoalan transaksi digital.

Ia menilai pemerintah perlu lebih serius membangun perlindungan agar masyarakat mendapatkan rasa aman saat menggunakan layanan tersebut.

Salah satu usulan yang muncul dalam diskusi dengan Komdigi, kata Saidiman, adalah kehadiran pihak ketiga independen untuk menjadi penengah antara konsumen dan bank atau penyedia jasa transaksi elektronik.

Koalisi menjelaskan usulan tersebut juga mencakup mekanisme verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi oleh pihak independen.

Koalisi menilai bank dan lembaga keuangan nonbank saat ini masih memegang kendali utama atas alat bukti transaksi, yang dapat menempatkan konsumen pada posisi rentan ketika menyanggah transaksi yang tidak dikehendaki.

Menurut koalisi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dapat menjalankan fungsi verifikasi tersebut sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral ketika terjadi sengketa.

Koalisi mendorong mekanisme itu tetap menjadi bagian dari regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halili mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima koalisi dalam audiensi, Komdigi sedang menyusun konsep rancangan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 17 ayat 2a UU ITE yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.

Dia juga memandang proses penyusunan itu sebagai ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pihak lain untuk memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan bisa melindungi kepentingan warga.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar