13 Travel Umrah Bersaksi di Sidang Kuota Haji, KPK Beber Setoran Uang
Gedung Tipikor (Merdeka.com)
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa catatan pengembalian uang terkait pengembalian dana haji ke rekening penampungan KPK.
Setidaknya ada enam orang saksi yang diketahui mengembalikan uang tersebut.
Masing-masing dari saksi Hud Rifky Assegaf (PT Madani Prabu Jaya) sejumlah US$50.000 dan US$500; Syihabul Mutaqin (PT Maslahatul Ummah Internasional) sejumlah Rp500 juta; Ali Makki (PT Al Haramain Jaya Wisata) sejumlah Rp15 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta.
Selanjutnya Amaluddin (PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata) sejumlah Rp1,5 miliar; Badrusalam (Anggota DPRD Tangerang Selatan 2024) sejumlah US$4.500 dan US$30.000; dan Is Muzaki Kholis (karyawan swasta) sejumlah Rp145 juta.
Selain mereka, para saksi yang dipanggil dan hadir terdiri dari Doddy Suhada (PT Armada Safari Suci); Bambang Sutrisno (PT Airmark Indo Wisata); Maki Abdul Sholeh (PT Syafina Hana Bahana); Umi Munjayah (PT Rizma Sabilul Harom).
Kemudian Ahmad Kholil (PT Muzdalifah/ ketua BKBIHU Pengawas Koperasi Perahu); Anjas Asmara (karyawan swasta); dan Abdul Aziz Nur (PNS Auditor Direktorat Jenderal Kementerian Agama).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Komentar