Kunjungi Rumah Kapolri Baru, Komisi III DPR Soroti 7 PR Besar Suyudi

Minggu, 04/10/2026 17:01 WIB
Komisi III DPR RI mengunjungi rumah Kapolri Baru Suyudi Ario Seto, Sabtu (03/10/2026) Sore (Istimewa)

Komisi III DPR RI mengunjungi rumah Kapolri Baru Suyudi Ario Seto, Sabtu (03/10/2026) Sore (Istimewa)

law-justice.co - Komisi III DPR RI melakukan silaturahmi ke kediaman Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tradisi Komisi III dalam membangun komunikasi dengan mitra kerja, terutama setiap terjadi pergantian Kapolri.

"Ya benar tadi Komisi III berkunjung ke kediaman Kapolri. Ini tradisi yang terus kami lakukan setiap pergantian Kapolri," ujar Habiburokhman seusai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi turut memperkenalkan keluarganya kepada jajaran Komisi III DPR RI. Kapolri juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsep polisi sebagai sahabat masyarakat.

"Selain itu, Pak Kapolri mempertegas komitmen untuk memaksimalkan konsep polisi sahabat masyarakat," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR RI memberikan dukungan kepada Suyudi untuk melakukan pembenahan di tubuh Polri. Namun, sejumlah anggota Komisi III juga menyampaikan keluhan terkait masih adanya oknum pejabat kepolisian yang dinilai bersikap arogan.

"Sebagian juga menyampaikan keluhan adanya oknum pejabat Polri yang arogan dan meminta hal tersebut diperbaiki," ujarnya.

Kepemimpinan Suyudi Ario Seto di tubuh Polri menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Masukan tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat sipil, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan DPR RI.

Pertama, pembenahan serta penguatan pengawasan internal. Kapolri didorong untuk menindak tegas anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun melakukan pelanggaran etik secara transparan.

Kedua, pemberantasan kejahatan khusus, terutama peredaran narkotika dan jaringan judi online. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Ketiga, penuntasan kasus hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan aparat. Polri dituntut memperjelas proses penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM dan kekerasan.

Keempat, penanganan aksi unjuk rasa secara humanis. Polri diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif serta menghentikan penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Kelima, pemberantasan praktik pembekingan bisnis ilegal. Polri dituntut menindak tegas oknum yang diduga membekingi aktivitas seperti pertambangan ilegal, tempat hiburan malam terlarang, hingga praktik pungutan liar.

Keenam, menghindari kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal yang dinilai bermasalah atau multitafsir. Salah satunya terkait penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketujuh, menjaga netralitas dalam konflik agraria dan ketenagakerjaan. Institusi Polri diharapkan mampu berdiri secara adil dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam menghadapi sengketa lahan maupun konflik antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto telah menyiapkan sejumlah target dalam program 100 hari pertamanya memimpin Polri.

Program tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Pada 30 hari pertama, Polri akan melakukan pemetaan terhadap kondisi aktual institusi. Tahap berikutnya, pada hari ke-31 hingga ke-60, difokuskan pada pengujian terhadap berbagai upaya perbaikan.

Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga ke-100 dilakukan evaluasi terhadap hasil perbaikan yang telah dijalankan.

Melalui tahapan tersebut, Suyudi menargetkan perubahan budaya kerja di tubuh Polri, dari sekadar membangun citra menjadi institusi yang memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar