Gibran Dilaporkan ke Bareskrim
Advokat Ahmad Khozinudin. (Warta Ekonomi)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Laporan tersebut diajukan D Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Sabtu (3/10/2026).
Namun, upaya pelaporan itu belum dapat diproses. Pelapor diminta kembali pada Senin (5/10/2026) karena petugas yang tersedia di Bareskrim Polri saat itu hanya petugas piket.Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mempersoalkan dugaan adanya surat keterangan yang memuat keterangan tidak benar. Pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga turut diadukan atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2).
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026), sebagaimana dilansir Sindonews.
Menurut Ahmad, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai keaslian fisik surat, melainkan kebenaran informasi yang tercantum di dalam dokumen tersebut. "Fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," ujarnya.
Ia mencontohkan keterangan dalam dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di University of Technology Sydney (UTS). Menurut dia, kebenaran keterangan tersebut perlu diperiksa melalui penyelidikan. "Nah, redaksi `telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS`, ini harus diselidiki, apakah benar," kata Ahmad.
Pelapor juga mempersoalkan keterangan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. "Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Ahmad mengatakan dokumen tersebut diduga kemudian digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya mengadukan pihak yang menerbitkan sekaligus pihak yang menggunakan dokumen tersebut. "Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," katanya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak-pihak terkait. Sementara itu, laporan yang diajukan pada Sabtu belum diterima Bareskrim Polri. Pelapor diminta kembali pada Senin (5/10/2026) untuk menyampaikan laporan tersebut. "Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin," kata Ahmad.




Komentar