Begini Kondisi Andrie Yunus Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang disiram air keras denga luka bakar tubuh 24 persen.--LinkedIn Andrie Yunus
Kondisi kesehatan itu diketahui dari surat yang ditulis Andrie dan dibacakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam agenda `Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute` di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10) malam kemarin.
Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam isu antikorupsi, Andrie bersama sejumlah pihak lain termasuk lembaga swadaya masyarakat tengah menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane membacakan surat Andrie.
Jane menuturkan Andrie masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang menangani hingga kini.
"Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," kata Jane.
"Saya mohon diberikan doa agar diberikan kekuatan serta kelancaran dalam prosesnya," lanjutnya membacakan surat Andrie.
Vonis prajurit TNI
Andrie disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada para Terdakwa.
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, hukuman para Terdakwa diperingan di pengadilan tingkat banding dan pidana tambahan berupa pemecatan dihapus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko hanya dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Komentar