Jaringan Narkoba 3 Klandestin Etomidate Rp145 M Libatkan WNA Dikuak

Jum'at, 02/10/2026 10:17 WIB
Jaringan Narkoba 3 Klandestin Etomidate Rp145 M Libatkan WNA Dikuak. (Istimewa).

Jaringan Narkoba 3 Klandestin Etomidate Rp145 M Libatkan WNA Dikuak. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar 3 jaringan produksi dan peredaran narkoba jenis vape etomidate yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp145 miliar.

Tiga klandestin industri rumahan narkoba jenis vape etomidate itu dibongkar dari sebuah perumahan dan apartemen di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara, dan sebuah perumahan di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan telah menangani 6 laporan terkait peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu.

"Jumlah tersangka peredaran etomidate sebanyak 11 orang, berinisial TR, MH, TB dan RN merupakan WNI, kemudian WN India SSM, MKS, SMAS, RK, SPAM, dan SK, dan 1 orang WN Singapura, LHM. Sementara tersangka peredaran sabu sebanyak 3 orang WNI berinisial; DAD, A, MR, dan IAPY," tutur Kombes Pol Wisnu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/10) petang.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2,250 kg etomidate cair, 779,7 vape etomidate siap edar, 8,78 kg etomidate bubuk, 5,32 kg etomidate bubuk, 25 cartridge etomidate, dan 223 cartridge etomidate siap edar, serta 3,9 gram sabu.

"Total keseluruhan mencapai 3,29 kg etomidate cair, 13,11 kg etomidate bubuk, 249 cartridge siap edar dan 2,250 kg sabu, yang jika dikonversikan nilainya setara Rp145 M," ujarnya.

Terkait 3 home industry yang berhasil dibongkar, Kombes Pol Wisnu mengatakan, laboratorim narkoba klandestin di perumahan yang berlokasi PIK dan Sidoarjo baru memulai produksi dan belum beroperasi, sementara yang di apartemen PIK sudah beroperasi selama 3 bulan.

"Terkait peredarannya melalui jaringan pertemanan yang disebar ke wilayah Indonesia," katanya.

"Kita bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soetta dan berhasil menyelamatkan kurang-lebih 106.353 generasi di Indonesia," sambung Wisnu.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan acaman hukuman berkisar dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar