Dana dan SDB Nasabah Bank Mandiri Bintaro Sektor 1 Tidak Terjamin Aman

Kamis, 01/10/2026 20:05 WIB
Buku tabungan Bank Mandiri (Gatra)

Buku tabungan Bank Mandiri (Gatra)

law-justice.co - Sebuah video yang merekam aksi protes nasabah di Kantor Cabang (KC) Bank Mandiri Bintaro Sektor 1 viral di media sosial. Nasabah tersebut mendesak pimpinan cabang dan pihak manajemen bank pelat merah itu untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dugaan raibnya dana serta hilangnya isi Safe Deposit Box (SDB) senilai Rp5 miliar.

Kasus ini bermula ketika fasilitas penitipan barang berharga atau Safe Deposit Box (SDB) yang seharusnya menjadi tempat paling aman di lembaga perbankan justru menjadi sorotan tajam. Seorang nasabah bernama Palomita, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Malang, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Komando Kontra Pengaduan Masyarakat Pemberantas (LBH-KKPMP), resmi melayangkan somasi ketiga kepada Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1, Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak bank dinilai tidak transparan dan gagal memberikan kejelasan terkait raibnya aset berharga senilai Rp5 miliar dari dalam boks penyimpanan korban, yang meliputi emas batangan, perhiasan, serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, penyimpanannya sendiri dimulai pada Mei 2022 ketika korban memutuskan untuk menyimpan aset berharganya di fasilitas SDB Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1. Saat proses administrasi awal, korban dilayani oleh oknum staf Customer Service (CS) berinisial A, yang kemudian menyarankan korban untuk menitipkan kedua kunci fisik SDB tersebut di bank dengan dalih keamanan.

Pada April 2024, korban sempat datang dan membuka boks untuk mengambil uang tunai sebesar 1.000 riyal. Namun, ketika korban kembali berniat memeriksa asetnya, ia dikejutkan dengan kondisi data transaksi atau catatan penyimpanan miliknya yang dinyatakan nihil di sistem bank.

Lebih janggal lagi, posisi laci SDB milik korban ditemukan telah berubah dari letak semula. Saat kasus ini mulai dipertanyakan, oknum staf CS berinisial A dilaporkan telah menghilang secara misterius.

Hingga somasi ketiga dilayangkan, proses mediasi antara pihak korban dan manajemen Bank Mandiri masih menemui jalan buntu. Korban bersama tim kuasa hukum secara tegas menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni meminta pihak bank membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) dan buku catatan aktivitas (logbook) akses keluar-masuk ruang SDB guna melihat siapa saja yang melakukan pembukaan boks secara ilegal, menuntut ganti rugi materiel atas hilangnya seluruh aset senilai Rp5 miliar, serta meminta penjelasan resmi mengapa data administrasi dan riwayat kunjungan korban bisa hilang dari sistem internal bank.

Jika pihak Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 tetap tidak memberikan tanggapan kooperatif atas somasi ketiga ini, tim kuasa hukum menegaskan akan segera membawa kasus dugaan kelalaian dan penggelapan ini ke ranah hukum pidana serta melaporkannya ke otoritas pengawas keuangan terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi lanjutan dari manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Customer Service (CS) hilangnya isi Safe Deposit Box (SDB) Lembaga Bantuan Hukum Komando Kontra Pengaduan Masyarakat Pemberantas (LBH-KKPMP) Palomita

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar