Nahkoda KM Virgo 8 Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Pakar Sebut Tak Cocok di Laut Indonesia. (Istimewa).
law-justice.co - Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai kasus tersebut diambil alih penanganannya dari Polda Kalimantan Selatan.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sudah menetapkan tersangka nakhodanya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9).
Kukuh menambahkan Nakhoda Arief Yunianto saat ini juga sudah langsung penahanan oleh penyidik.
Kendati demikian, ia memastikan pemeriksaan masih terus berjalan untuk mencari pihak lainnya yang juga dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan maut itu.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9), pukul 02.00 Wita, saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
Kapal itu dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal ditemukan pada hari yang sama dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Hingga saat ini sudah ada 186 korban yang ditemukan, terdiri dari 108 korban dalam kondisi selamat dan 78 korban lainnya meninggal dunia. Sementara itu, masih ada 57 korban lain yang masih hilang dan dalam proses pencarian.




Komentar