Yudhi Hertanto, Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Soal Penjara, Kemiskinan, dan Ilusi Keadilan

Rabu, 30/09/2026 22:06 WIB
Penjara anak. (Foto: Suaramerdeka.com)

Penjara anak. (Foto: Suaramerdeka.com)

law-justice.co - Penuh Sesak! Kapasitas lembaga pemasyarakatan, berkelebihan (overcrowding). Logika penambahan lapas, seakan bermakna hukum bekerja efektif. Dalam anatomi hukum kritis, keterisian penjara cermin kegagalan struktural menangani kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Pada konteks demokrasi, kita perlu membongkar mitos bahwa penjara adalah solusi netral atas kejahatan. Para pemikir, telah lama memperingatkan bahwa penjara modern seringkali beroperasi sebagai alat represi kelas, bukan sebagai ruang rehabilitasi.

Hal yang perlu diurai, dimulai dengan menjelaskan bila penjara adalah ilusi penyelesaian masalah. Dalam Are Prisons Obsolete?, Angela Davis (2003) mengemukakan bahwa penjara sebenarnya tidak pernah memecahkan masalah kejahatan. Penjara yang berjejal, sekadar berfungsi sebagai tempat pembuangan, untuk menghilangkan masalah sosial dari pandangan publik.

Ketika negara gagal menyediakan akses pendidikan yang layak, lapangan kerja, atau layanan kesehatan, negara mengambil jalan pintas, dengan menyembunyikan lapisan publik yang menjadi korban kegagalan sistem tersebut ke balik jeruji besi.

Pandangan Davis, diperkuat Loic Wacquant (2009) yang menyoroti pergeseran peran negara di era ekonomi modern. Dimana Wacquant mencatat, ketika subsidi sosial dan jaring pengaman ekonomi dipotong, negara berhadapan dengan kelompok marjinal yang rentan dan tersingkirkan.

Ketika kekuasaan menolak untuk memberikan bantuan sosial, dan justru menggunakan aparat serta penjara untuk pendisiplinan. Wacquant menyebut hal tersebut sebagai transisi menuju Negara Penal (Penal State). Pemenjaraan era modern, menurutnya, tidak terjadi secara acak, melainkan spesifik menargetkan publik, fenomena yang disebut hyperincarceration.

Situasi yang serupa, tersaji sebagai realitas aktual. Penghuni lapas narkotika berdesak-desakan, mayoritas merupakan pengguna kelas teri atau kurir kecil yang terjebak di pusaran kemiskinan, sementara bandar besar umumnya kerap lolos.

Di sisi lain, kejahatan struktural seperti korupsi elite atau kejahatan korporasi yang merusak lingkungan seringkali penanganannya lamban, hukuman ringan, atau bahkan fasilitas sel mewah. Inilah wujud nyata dari kriminalisasi kemiskinan; hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kondisi ini diperparah, dalam kajian Nils Christie (1993) sebagai industri kontrol kejahatan. Sistem peradilan pidana, tumbuh menjadi birokrasi raksasa yang membutuhkan bahan baku konstan, yakni para pelanggar hukum untuk menambah besaran anggaran.

Lebih ironis, negara merampas hak masyarakat untuk berdamai. Christie (1977) dalam Conflicts as Property mengkritik keras bagaimana kekuasaan mencuri konflik dari tangan publik. Saat terjadi tindak pidana, proses pencarian keadilan berubah menjadi prosedur birokratis yang kaku.

Dengan begitu, pelaku dikirim ke penjara untuk menebus kesalahan, sementara korban dibiarkan terlantar tanpa pemulihan kerugian. Lantas, bagaimana mengatasi kebuntuan ini?

Pendekatan business as usual, dengan terus membangun lapas baru adalah kesesatan berpikir. Solusi yang diperlukan adalah perombakan paradigma radikal. Hukum pidana dikembalikan ke khittah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Diperlukan upaya untuk membumikan keadilan restoratif secara substantif, bukan sekadar jargon. Kekuasaan mengembalikan konflik pada publik, dengan memfasilitasi dialog, dimana fokus utamanya adalah memulihkan kerugian korban, bukan hanya opsi ruang tahanan.

Selama perspektif penjara menjadi formula solusi bagi segala penyakit sosial, maka hanya akan terus memenjarakan kemiskinan, bukan menghapuskan kejahatan. Membangun keadilan tidak bisa dilakukan dengan meninggikan tembok penjara, melainkan dengan merobohkan ketimpangan struktural yang melahirkan kejahatan itu sendiri.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar