DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Belum Ada Tersangka

Rabu, 30/09/2026 15:13 WIB
Soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Pakar Sebut Tak Cocok di Laut Indonesia. (Istimewa).

Soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Pakar Sebut Tak Cocok di Laut Indonesia. (Istimewa).

law-justice.co - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti penanganan sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Ia mencatat ada tiga kecelakaan kapal berturut-turut, namun belum ada penetapan tersangka. Menurutnya, KUHP telah mengatur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia bisa dipidana.

"Supaya ini tidak menjadi tidak biasa dan mereka lebih berhati-hati kerja, harus kita tegakkan hukum di sana. Tiga kapal berturut-turut belum ada tersangkanya kok sampai hari ini. Ya kan? Belum ada. Tapi sekian banyak nyawa sudah melayang," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Ia lalu menyoroti peristiwa terakhir yakni kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa, Kalimantan Selatan.

Peristiwa itu menyebabkan 74 korban meninggal dunia dan 61 korban lain yang masih hilang dan dalam proses pencarian.

Menurutnya, ada kemungkinan jumlah korban melebihi angka itu sebab ada 22 orang selamat, namun tidak terdaftar di manifest.

"Bisa jadi kalau kita lihat dari perbedaan manifest maaf yang selamat dengan jumlah orangnya, bisa jadi korban yang ada di dalam bisa jadi lebih. Bisa jadi lebih. Menurut hitungan saya berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam, karena 22 orang ini kan tidak terdaftar," ujarnya.

Ia meminta polisi untuk mengusut semua pihak yang terkait dengan kecelakaan KM Virgo itu. Mulai dari pemilik kapal, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kemenhub.

"Tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja. Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya. Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sevalid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja?" katanya.

Sebelumnya, masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan belasan nyawa melayang.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkap alasan pihaknya menetapkan masinis sebagai tersangka. Menurutnya, dalam proses penyidikan pihaknya telah menganalisis data logger.

Sebagai informasi, data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai `black box` atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," jelas Anom.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar