DPD Rekomendasikan 10 Calon Anggota BPK ke DPR, Ini Daftar Lengkapnya
semakin ramai pemberitaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada selisih alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
law-justice.co - DPD RI merekomendasikan 10 dari 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031 kepada DPR RI untuk dipilih menjadi dua anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Rekomendasi itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komite IV DPD RI terhadap 23 calon pada 26-27 September 2026.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman melalui sesi tanya jawab, serta penilaian terhadap seluruh calon, DPD kemudian menyusun 10 nama untuk disampaikan kepada DPR.
Berikut 10 calon yang direkomendasikan DPD RI:
Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana? (Anggota BPK RI)
Dr. (Cand.) Khaidir Abdurrahman? (Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI)
Prof. Agung Nur Prabohudono? (Akademisi dan profesor di Universitas Sebelas Maret)
Diana? (Pemeriksa ahli madya di BPK RI)
Asep Rahmat Suwandha? (Konsultan di bidang keuangan, tata kelola, risiko, kepatuhan dan antikorupsi)
Iggi Haruman Achsien (Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power)
Dr. Martuama Saragi? (Pemeriksa Ahli Utama BPK RI)
Dr. A. Iskandar Zulkarnain? (Komisaris Independen perusahaan fintech berbasis di Singapura)
Bunyamin? (Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG)
Sapta Haryana (PNS di lingkungan BPK RI)
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, proses fit and proper test dilakukan dengan menilai sejumlah aspek, termasuk pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, hubungan kelembagaan BPK dan DPD, integritas, visi dan misi, pengalaman, serta kepemimpinan.
Komite IV juga memberi perhatian terhadap independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Dengan rekomendasi tersebut, DPR RI selanjutnya memiliki kewenangan memilih dua anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026-2031 dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI. Ketentuan mengenai pemilihan anggota BPK oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD juga diatur dalam Pasal 23F UUD 1945.

Komentar