Pelindo Memangkas 17 Anak Usaha, dari 41 Jadi 24 Entitas

Selasa, 29/09/2026 22:02 WIB
Proyek pelabuhan Pelindo III (Bisnis)

Proyek pelabuhan Pelindo III (Bisnis)

law-justice.co - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memangkas jumlah entitas dalam grupnya dari 41 menjadi 24 perusahaan melalui program streamlining pada 2026.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan penataan tersebut menjadi tahap awal sebelum Pelindo masuk ke pembenahan model bisnis.

"Transformasinya masih panjang, tapi dimulai dari streamlining dulu, abis itu baru kita masuk ke proses menata bisnis model kita menjadi benar," ujar Dony dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9).

Dalam program tersebut, terdapat 17 entitas yang masuk dalam penataan. Sebanyak 11 entitas telah menyelesaikan aksi korporasi, sementara enam entitas lainnya ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Penataan dilakukan melalui sejumlah skema, yakni merger, konsolidasi, divestasi, dan likuidasi.

Penataan Pelindo tak hanya menyasar jumlah perusahaan, tetapi juga model pengelolaan di dalam grup.

Pelindo mengubah model parenting dari sebelumnya strategic holding menjadi active management.

Melalui model tersebut, Pelindo akan mengambil peran lebih langsung dalam pengelolaan kegiatan operasional utama. Pembagian peran antara holding, regional, service line, dan entitas usaha juga akan diperjelas.

Dony mengatakan transformasi tersebut dilakukan melalui konsolidasi di bawah Danantara.

"Pilihan untuk melakukan transformasi ini adalah pilihan yang sangat tepat. Sekarang konsolidasi dengan adanya Danantara ini semua menjadi mungkin dilakukan," jelas Dony.

Setelah penyederhanaan struktur entitas, Pelindo akan melanjutkan proses penataan model bisnis.

Program tersebut diarahkan untuk membentuk struktur dan model bisnis Pelindo yang lebih sederhana serta memperjelas fungsi masing-masing entitas dalam Pelindo Group.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar