KPK Sebut Potensi Dugaan Korupsi di Area Lapas Tinggi

Selasa, 29/09/2026 21:54 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya potensi praktik transaksional di balik keberadaan fasilitas mewah yang hanya dapat diakses warga binaan tertentu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan fasilitas mewah yang tidak sesuai standar pengelolaan lapas menjadi sinyal yang perlu didalami, terutama karena terdapat kepentingan antara petugas dan warga binaan untuk menyediakan serta mendapatkan fasilitas tersebut.

"Artinya di sini menjadi sinyal, apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas Lapas. Karena ini kan meeting of minenya ada, gitu kan," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Budi, dari sisi petugas Lapas, keberadaan fasilitas tersebut tentunya diketahui karena membutuhkan proses pengadaan barang dan jasa. Sementara dari sisi warga binaan, terdapat kepentingan untuk memperoleh akses terhadap fasilitas mewah tersebut.

"Petugas Lapas tentu tahu, gitu kan, adanya fasilitas-fasilitas itu, karena pasti butuh pengadaan barang dan jasanya. Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan ya untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut. Artinya kemudian dugaan-dugaan praktik transaksional itu menjadi ada, gitu kan," kata Budi.

Budi menjelaskan, KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selaku pihak yang membawahi pengelolaan lapas tersebut.

Hasil sidak Ombudsman, kata Budi, dapat ditelaah dan dianalisis untuk melihat ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK. Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," jelas Budi.

Budi juga menyebut temuan di Lapas Cibinong relevan dengan kajian KPK sebelumnya yang dilakukan Direktorat Monitoring mengenai titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, Lapas merupakan salah satu area yang memiliki potensi tinggi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, termasuk ketika terdapat fasilitas mewah yang hanya dapat dinikmati warga binaan tertentu.

"Karena ini juga relevan dengan temuan KPK pada kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring sebelumnya, bahwa di Lapas ini menjadi salah satu area yang punya potensi tinggi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menyoroti fasilitas mewah yang disediakan atau dimanfaatkan pihak tertentu, tetapi tidak dapat diakses seluruh warga binaan dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan rumah tahanan.

"Adanya fasilitas-fasilitas mewah yang ada, yang dimanfaatkan, disediakan oleh pihak-pihak tertentu, yang tidak secara keseluruhan, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses atau mendapatkan fasilitas mewah itu. Di mana fasilitas mewah ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan sejumlah titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK dalam tata kelola Lapas. Di antaranya pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Bahkan pengadaan barang dan jasa ini menjadi area-area yang rawan terjadi suatu tindak pidana korupsi dalam tata kelola Lapas," pungkas Budi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar