Polda dan Kejati Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR RI
Ilustrasi Rapat Komisi III DPR RI (Kompas).
[INTRO]
Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mengadukan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI.Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024. Kuasa hukum meminta Komisi III melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Galang mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan penguasaan tanah milik kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Joni merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.Persoalan berkembang setelah penyidik menelusuri asal-usul sertifikat yang digunakan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut. Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah hingga perkara berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat."Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang.Menurut dia, penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan. Temuan tersebut, kata Galang, juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.Selain itu, penetapan Darwis Mayeri sebagai salah satu tersangka pada 5 Juni 2025 telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.Dalam perkembangannya, penyidikan menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah. Juwahir saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.Namun, pada 14 Agustus 2026, Penyidik Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.Satu SP3 bernomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/ RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan tersangka utama, sedangkan SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/ RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.Galang mempertanyakan perubahan penilaian alat bukti tersebut. Sebab, sebelum penyidikan dihentikan, telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026."Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" ujarnya.Menurut Galang, dalam gelar perkara tersebut Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak hadir. Gelar perkara kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum.Karena itu, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh."Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," katanya.Galang menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta Komisi III menentukan bersalah atau tidaknya pihak tertentu. Pihaknya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.Selain mengadu ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan. Saat ini, mereka masih menunggu tanggapan dari kedua institusi tersebut.Terkait tindak lanjut pengaduan di Komisi III, Galang mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa agenda rapat dengar pendapat akan segera dijadwalkan setelah proses koordinasi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI.
Share:
Tags:




Komentar