Putusan Upaya Banding: Uang Pengganti Nadiem Dipangkas Jadi Rp548 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga secara resmi memutuskan memangkas uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim selaku Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Nadiem kini dibebani uang pengganti sejumlah Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara, yang sebelumnya Rp809,5 miliar.
"Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari pidana penjara kepada Nadiem.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata hakim.
Selain memangkas uang pengganti, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota yaitu Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat itu, Nadiem dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.




Komentar