Bupati Boltara Diduga Dapat Rp11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi

Selasa, 22/09/2026 18:44 WIB
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin. (Tangkapan layar facebook Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Boltara)

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin. (Tangkapan layar facebook Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Boltara)

law-justice.co - KPK telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Sirajudin menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.

Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Achmad menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.

"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar