Terungkap di Sidang MK:
Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Superkilat, Selesai Kurang dari 24 Jam
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hadir langsung dalam persidangan mewakili pemerintah. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Sebagai informasi, proses superkilat terkait kepengurusan ijazah pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 jadi sorotan.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto menjelaskan ihwal penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah/pendidikan di luar negeri milik Gibran oleh Kemendikbud cacat syarat.
"Kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang.
Lebih lanjut, dia menegaskan ihwal adanya perubahan norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemdikbud, Ditjen Dikdasmen secara superkilat hanya kurang dari 1 hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 26 Agustus 2019," jelas Bambang.
Bambang menyebut hingga permohonan diajukan, belum terdapat pembuktian mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Salah satu pemohon, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut proses pengurusan surat keterangan penyetaraan di kementerian membutuhkan paling cepat 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
"Surat keterangan Gibran selesai dalam 1 hari, diajukan 26 Agustus selesai 26 Agustus," lanjut Denny.
Menurutnya, proses superkilat tersebut semakin dipertanyakan karena hingga permohonan diajukan ke MK, Denny dkk mengaku belum memperoleh dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Denny juga mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Termasuk alasan surat tersebut menyatakan pendidikannya setara dengan SMK serta program pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.
"Kenapa dianggap selesai di tahun 2006 padahal di CV-nya 2004-2007? Program apa yang diikuti oleh Gibran sehingga kemudian itu dianggap setara dengan akuntansi dan keuangan?" kata Denny.
Dia menilai surat keterangan penyetaraan tersebut berdiri sendiri tanpa disertai dokumen pendukung yang menjelaskan dasar penerbitannya.




Komentar