Minta Dibebaskan, Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).
law-justice.co - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dengan tegas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Dia juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Sebab, kata dia, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko saat membacakan gugatan, Senin (21/9).
Silmy menilai dalam kasus ini dirinya juga tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan dirinya justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Menurut Silmy, kedatangannya ke KPK pasca kegiatan OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri. Apalagi jika disebut sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.
"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.
Dia menilai karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, seharusnya pemeriksaan dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal yang diatur di dalam KUHAP.
Oleh sebab itu, menurutnya penetapan tersangka dari KPK telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.
Karenanya, Silmy meminta Majelis Hakim membatalkan surat perintah penyidikan hingga seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.



Komentar