Usai Purbaya Lengser, Dana Rp99 Triliun di Bank Himbara Bakal Ditarik
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
law-justice.co -
Kementerian Keuangan dikabarkan akan menarik dana sekitar Rp99 triliun dari sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rencana tersebut muncul di tengah pergantian posisi Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan sebelum Presiden Prabowo Subianto menggantinya. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Suahasil Nazara yang dilantik sebagai Menteri Keuangan baru.
Pergantian pucuk pimpinan Kemenkeu tersebut berlangsung bersamaan dengan pembahasan mengenai strategi pengelolaan likuiditas pemerintah, termasuk rencana penempatan atau penarikan dana dari perbankan Himbara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik secara bertahap atas sebagian dana pemerintah yang ditempatkan di bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa total penempatan dana pemerintah di perbankan saat ini tercatat mencapai Rp299 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan menarik sekitar Rp99 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja negara ke depan. "Penempatan dana kita saat ini mencapai Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun.
Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun akan terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan [2027]," ungkap Prima dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dia menjelaskan bahwa penempatan uang negara di bank-bank Himbara tersebut pada dasarnya memang bersifat sementara.
Dana tersebut diparkir di perbankan agar tetap produktif sembari menunggu jadwal `pencairan` untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah. "Jadi nanti pada saat belanja, ya tentunya ini adalah dana yang digunakan," jelasnya. Kendati demikian, Prima menyatakan proses penarikan dana akan dilakukan secara hati-hati. Pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak perbankan demi memitigasi risiko kekeringan likuiditas di perbankan.
Saat ini , Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan nasib penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara akan sangat bergantung kecukupan kas pemerintah dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan dan pembiayaan. "Ini adalah sesuatu yang dinamis, karena itu Kementerian Keuangan harus bekerja bersama," kata Suahasil pada kesempatan yang sama.
Kebijakan Purbaya Sebagai pengingat, penempatan dana pemerintah di lima bank Himbara merupakan kebijakan andalan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saat diangkat menjadi bendahara negara pada September 2025, langkah pertama yang diambil Purbaya adalah menarik saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp200 triliun yang terparkir di BI, untuk ditempatkan ke lima bank Himbara. Bahkan jumlahnya bertambah seiring berjalannya waktu. Purbaya meyakini, dana pemerintah yang ‘menganggur’ di BI itu akan lebih bermanfaat ke perekonomian apabila ditempatkan di perbankan.
Alasannya, suntikan likuiditas akan mendorong bank-bank menyalurkan dana tersebut ke instrumen produktif seperti kredit sektor riil hingga surat berharga. Bagaimanapun, bank harus membayar biaya dana (bunga ke deposan), sehingga mereka akan merugi apabila dana tersebut tidak menghasilkan pendapatan—yang didapat dari kredit sektor riil atau investasi ke surat berharga.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya sebagai menteri keuangan. Prabowo kemudian melantik Suahasil untuk menghentikan Purbaya.

Komentar