Ini Jumlah Kekayaan Menteri ATR Nusron Wahid Rp22,76 Miliar
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)
law-justice.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum kembali muncul di ruang publik sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron tercatat tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 15 September 2026, sehari setelah OTT KPK. Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada Rabu, 16 September 2026, saat agenda rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Dua agenda tersebut diwakilkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy menyatakan penugasannya menghadiri agenda DPR merupakan arahan Nusron dan komunikasi kedinasan dengan sang menteri tetap berlangsung.
Di tengah sorotan terhadap keberadaan Nusron pasca OTT, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Nusron memiliki total harta kekayaan sebesar Rp22.762.598.724 (Rp22,76 miliar) setelah dikurangi utang.
Berdasarkan penelusuran di LHKPN KPK, Kamis, 17 September 2026, LHKPN Nusron tersebut disampaikan pada 26 Maret 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap. Dalam laporan itu, Nusron tercatat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Salah satu komponen terbesar hartanya berasal dari tanah dan bangunan. Nusron melaporkan 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp16.944.912.556 (Rp16,94 miliar)
Rinciannya, Nusron memiliki tanah seluas 313 meter persegi di Kota Depok senilai Rp470,5 juta serta bangunan seluas 29 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp338 juta.
Kemudian tanah seluas 5.649 meter persegi di Kudus senilai Rp423,675 juta, tanah 7.400 meter persegi di Kudus senilai Rp74 juta, serta tanah 2.859 meter persegi di Kudus senilai Rp28,59 juta.
Nusron juga melaporkan tanah dan bangunan seluas 465/435 meter persegi di Kudus senilai Rp403 juta. Di Jakarta Selatan, terdapat tanah dan bangunan seluas 931/500 meter persegi senilai Rp6,7 miliar.
Selain itu, tercatat bangunan seluas 30 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta, bangunan seluas 30 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp462,14 juta, serta tanah seluas 98 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp190 juta.
Masih di Tangerang Selatan, Nusron melaporkan tanah dan bangunan seluas 6/6 meter persegi senilai Rp391,202 juta. Sementara di Jakarta Timur terdapat bangunan seluas 30 meter persegi senilai Rp416,493 juta.
Nusron juga memiliki tanah dan bangunan seluas 297/253 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,2 miliar, serta bangunan seluas 30 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp607,311 juta.
Berikutnya, terdapat tanah seluas 294 meter persegi di Depok senilai Rp440 juta, serta tanah dan bangunan seluas 85/50 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp440 juta.
Tujuh bidang lainnya berada di Kabupaten Kudus, masing-masing tanah seluas 121 meter persegi senilai Rp433 juta, 122 meter persegi senilai Rp434 juta, 123 meter persegi senilai Rp435 juta, 120 meter persegi senilai Rp428 juta, 120 meter persegi senilai Rp428 juta, 119 meter persegi senilai Rp427 juta, dan 116 meter persegi senilai Rp425 juta.
Selain tanah dan bangunan, Nusron melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.776.377.000 (Rp1,77 miliar).
Aset kendaraan tersebut terdiri dari Honda HR-V RU1 1,5 E CVT tahun 2015 senilai Rp150 juta, Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp350 juta, Kijang Toyota tahun 2023 senilai Rp546,377 juta, serta Toyota Haice 28MT Minibus tahun 2024 senilai Rp730 juta.
Nusron juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp397,61 juta, serta surat berharga senilai Rp650.796.198.
Untuk kas dan setara kas, Nusron melaporkan Rp4.092.902.970. Sementara itu, pada pos harta lainnya tidak tercatat nilai atau aset.
Dengan seluruh komponen tersebut, total harta Nusron sebelum dikurangi utang tercatat Rp23.862.598.724. Setelah dikurangi utang Rp1,1 miliar, total harta kekayaan yang dilaporkan menjadi Rp22.762.598.724.
Sementara itu, dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.


Komentar