Respons Bahlil usai Ditanya soal Potensi Reshuffle Kabinet Lagi

Rabu, 16/09/2026 13:43 WIB
Menteri Bahlil Lahadalia bersama Presiden Prabowo Subianto  di Hambalang, Bogor, Minggu (16/3/2025)

Menteri Bahlil Lahadalia bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (16/3/2025)

law-justice.co - Sebagai informasi, wacana Reshuffle atau Perombakan Kabinet Merah Putih kembali menjadi perhatian setelah Presiden RI, Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara.

Saat ditanya mengenai potensi reshuffle kabinet kembali menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

“Menyangkut reshuffle, itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Bahlil, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk maupun keluar dari jajaran Kabinet Merah Putih.

“Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet, diangkat atau diberhentikan kita harus hargai hak progresif Bapak Presiden,” tegas Bahlil.

Pergantian Purbaya menjadi Suahasil merupakan reshuffle terbaru di Kabinet Merah Putih. Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 dan baru sekitar satu tahun menjalankan jabatan tersebut.

Presiden Prabowo kemudian melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Dengan adanya pergantian tersebut, pertanyaan mengenai kemungkinan perombakan kabinet lanjutan kembali mencuat.

Namun, Bahlil tidak memberikan indikasi mengenai nama maupun posisi yang berpotensi mengalami perubahan dan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar