Ungkap Alasan Dicopot, Purbaya: Gegara Rombak Pejabat Pajak-Bea Cukai

Rabu, 16/09/2026 07:21 WIB
Heboh 3.100 Kontainer Tertahan, Purbaya Datangi Tanjung Priok foto : Youtube Chanel

Heboh 3.100 Kontainer Tertahan, Purbaya Datangi Tanjung Priok foto : Youtube Chanel

law-justice.co - Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perombakan ratusan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut menjadi alasan dirinya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan.

Perombakan tersebut dilakukan Purbaya beberapa hari sebelum dirinya digantikan Suahasil Nazara.

"Sebagian ada (karena perombakan pejabat). (Karena itu ya, Pak?) Sebagian iya," ujar Purbaya usai sertijab di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), dikutip dari detikFinance.

Selain perombakan pejabat, Purbaya menyebut pencopotannya berkaitan dengan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Saat ditanya apakah pergantian dirinya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil selama memimpin Kemenkeu, Purbaya menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu," tambah Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya melakukan perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada Kamis (10/9/2026). Perombakan mencakup pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan pejabat pada Unit Organisasi Non Eselon Kemenkeu.

Kebanyakan perombakan terjadi di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

Kala itu, Purbaya mengatakan perubahan jabatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kemenkeu yang lebih adaptif dan semakin baik. Banyak pihak menyebut perombakan ratusan pejabat tersebut menjadi salah satu masalah yang membuat posisi Purbaya digantikan Suahasil.

Terkait status pegawai yang dilantiknya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Namun, keputusan tersebut masih bisa diubah kembali.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar