Tim 9 Kejagung Menemukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10/09/2026 22:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

law-justice.co - Perkara yang menjerat bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali membuka simpul baru. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang turut dikaitkan dengan pengusaha properti Tan Kian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan tersebut telah didalami Tim 9. Dari pendalaman itu, penyidik disebut menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengarah pada tindak pidana pemerasan.

"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Tak hanya menemukan indikasi pemerasan, Tim 9 juga telah menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Anang menyebut uang itu menjadi bagian dari alat bukti tindak pidana asal (TPA) yang tengah didalami penyidik.

"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," katamya.

Temuan tersebut menambah panjang konstruksi perkara yang menjerat Febrie. Kejagung memastikan proses penyidikan segera dituntaskan dan berkas perkara bakal dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Dengan pelimpahan tersebut, konstruksi lengkap perkara, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya, nantinya akan diuji dan dibuka di persidangan.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," jelas Anang.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Dua pihak swasta juga turut dijerat, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Kini, dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya menjadi bagian lain yang ikut disorot dalam rangkaian perkara Febrie. Kejagung menyatakan konstruksi utuh kasus tersebut akan terlihat ketika perkara masuk ke meja hijau.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar