Kemenhut Meringkus DPO Pemodal Ilegal Logging di Kalteng

Kamis, 10/09/2026 15:49 WIB
Ilustrasi ilegal logging. Polres Aceh Timur Sita 30 Ton Kayu Hasil Ilegal Loging (globalaceh)

Ilustrasi ilegal logging. Polres Aceh Timur Sita 30 Ton Kayu Hasil Ilegal Loging (globalaceh)

law-justice.co - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Latief alias Bagong karena terlibat sebagai pemodal dalam kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan Bagong diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut.

Dia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan," jelas Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Leonardo menjelaskan perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni lalu.

Dalam operasi, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Ia menyebut dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai Bagong yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

"Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan," ujarnya.

Ia mengatakan Kemenhut kemudian berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengejar pelaku. Sejak 10 Juni, Bagong beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir Kec. Seranau Kab. Kotawaringin Timur.

Dalam proses pencarian pelaku terungkap buron tersebut ternyata memiliki dua orang istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian dan pelacakan petugas.

Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

"Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, matbar lokasi, dan eliciting," jelasnya.

Ia mengatakan selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Setelah beberapa lama, tim berhasil mengamankan Bagong di jalan kampung saat tengah naik sepeda motor.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Bagong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar