Kejanggalan Hukum 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Dua dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menjelaskan kondisi aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha dihadirkan pihak Oditur Militer sebagai ahli dalam sidang perkara tersebut, Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Kuasa Hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan membeberkan kejanggalan proses hukum banding perkara penyiraman air keras terhadap kliennya.
Poin pertama yang disorotinya adalah transparansi atau keterbukaan mengenai proses hukum perkara tersebut.
Dia mengaku selama ini pihaknya mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara tersebut secara mandiri, dengan memantau sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta.
"Tapi kita cek lebih jauh informasi di situ, itu tidak dijelaskan misalnya siapa susunan majelis hakimnya, bahkan ditulis disamarkan," ujar Fadhil di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dia juga mengaku baru mendapatkan informasi mengenai putusan banding terdakwa sejak sehari yang lalu.
"Padahal, kalau kita lihat putusan sudah dijatuhkan sejak tanggal 20 Agustus (2026). Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada dugaan bahwa agar tidak memancing kemarahan publik, putusannya dikeluarkan belakangan?" ucapnya.
Fadhil menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara transparan selama ini. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.
Apa yang terjadi dalam proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu menurutnya menunjukkan ketidaktransparanan peradilan militer.
"Putusan full tidak dapat, informasi di website juga tidak dapat, ini kan jelas bahwa peradilan militer tidak transparan, buah dari ketidaktransparan tadi adalah soal hukumannya rendah dan lain sebagainya," tuturnya.
Fadhil juga menilai, pembatalan pemecatan dan pengurangan hukuman penjara bagi terdakwa bukanlah peradilan, tetapi wadah untuk melindungi sesama prajurit TNI.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah jelas terdakwa mengakui perbuatannya, dampak buruk penyiraman air keras ke korban juga sudah diuji secara ilmiah.
Oleh karenanya, Fadhil pun mempertanyakan alasan yang melatarbelakangi pengurangan pidana kepada para terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus.
Hasil Banding Terdakwa Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Dua terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Majelis hakim juga mengurangi pidana pokok keduanya menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, majelis hakim sependapat dengan vonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi Sudarko) dan Terdakwa-2 (Budhi Hariyanto) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala Dwi Prasetya) dan Terdakwa-4 (Sami Lakka)," bunyi amar putusan yang dilansir laman tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat terdakwa penyiram air keras terhadap Andrie Yunus sebagai berikut.
Terdakwa Edi dihukum 3 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Budhi divonis 2,5 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian, terdakwa Nandala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Lalu, terdakwa Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.



Komentar