DPR Kritik Akurasi Sistem Desil, Soroti Risiko Pencabutan PBI-JK
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Gamal Albinsaid (Istimewa)
law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menetapkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Gamal menilai sistem desil yang digunakan saat ini belum sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kehilangan hak atas jaminan kesehatan.“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat, sehingga menggunakan desil sebagai rujukan, itu mencabut hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh pemerintah,” kata Gamal melalui keterangannya, Minggu (6/9/2026).Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan akurasi data menjadi persoalan krusial karena perubahan status kepesertaan PBI-JK dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.Ia mencontohkan proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Tahun 2026, sebanyak 67.104 peserta dinonaktifkan.Dari jumlah tersebut, 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga. Sementara hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya. Adapun sebanyak 50.613 peserta lainnya masih berstatus nonaktif.Menurut Gamal, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran data. Pemerintah harus memastikan proses cleansing tidak menimbulkan exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru kehilangan kepesertaan.“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegasnya.Gamal meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya mengandalkan satu indikator. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menetapkan perubahan status kepesertaan.Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data secara berkala.Langkah tersebut dinilai penting agar proses pemutakhiran kepesertaan PBI-JK tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan.“Nah ini pentingnya, saya pikir komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya,” pungkas Gamal.
Share:
Tags:




Komentar