Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Kalau Tangkap Habib Cepat, Giliran Tokoh Preman Lambat

Minggu, 06/09/2026 00:00 WIB
Ilustrasi Buku Politik Jatah Preman (Dok.Margin Kiri)

Ilustrasi Buku Politik Jatah Preman (Dok.Margin Kiri)

[INTRO]

Pernyataan Habib Rizieq Syihab kembali membuka perdebatan lama tentang konsistensi penegakan hukum dan keberanian negara menghadapi kekerasan, terutama setelah rangkaian kericuhan dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 yang lalu. Dalam berita law-justice.co pada Kamis, 3 September 2026 pukul 06.36 WIB berjudul “Habib Rizieq: Nangkap Habib-Ustadz Cepet, Giliran Nangkap Preman Takut”, Habib Rizieq secara terbuka mempertanyakan ketegasan aparat.

Ia menyebut aparat dinilai cepat ketika berhadapan dengan kiai, ustaz, atau habib, tetapi justru dipertanyakan ketegasannya ketika berhadapan dengan kelompok yang disebutnya sebagai preman.

Sebagaimana diketahui,  di tengah aksi 27 Agustus yang diwarnai kekerasan, terdapat dua persoalan yang berjalan beriringan: di satu sisi, aparat melakukan penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi; di sisi lain, muncul dugaan kekerasan terhadap warga sipil yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

Demonstran yang melakukan tindak pidana tentu harus diproses. Tetapi kelompok sipil yang melakukan penganiayaan juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang sama. Tidak boleh ada logika bahwa kekerasan menjadi dapat dibenarkan hanya karena dilakukan dengan alasan menjaga keamanan atau menghadapi kelompok yang dianggap anarkis.

Karena itu, pernyataan Habib Rizieq semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara dirinya dengan aparat. Pernyataan tersebut justru dapat dijadikan pintu masuk untuk menguji apakah negara benar-benar menerapkan prinsip equality before the law, atau justru muncul kesan bahwa ada pihak yang lebih mudah berhadapan dengan hukum sementara pihak lain seolah memiliki ruang toleransi yang lebih besar.

Dari sinilah dua pertanyaan penting patut diajukan: (1). Mengapa aparat terlihat begitu cepat menangkap massa aksi, tetapi kasus kekerasan terhadap warga sipil letoy ? (2). Apakah benar ada standar ganda: keras kepada demonstran, tetapi lunak terhadap kelompok sipil yang melakukan kekerasan?

Mengapa Aparat Jadi “Jinak” Terhadap Preman ?

Pertanyaan mengenai mengapa aparat terlihat cepat menangkap massa aksi, sementara kekerasan terhadap warga sipil masih menyisakan tanda tanya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apalagi pertanyaan tersebut muncul setelah Habib Rizieq Syihab dalam pemberitaan law-justice.co pada 3 September 2026 mempertanyakan ketegasan aparat: “Jangan kalau nangkap kiai cepat, nangkap ustaz cepat, habib cepat, tapi giliran nangkap preman takut.”

Pernyataan itu memang merupakan tudingan dari seorang tokoh dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa aparat benar-benar takut kepada kelompok preman. Namun, tudingan tersebut layak diuji melalui satu ukuran sederhana: apakah negara memperlihatkan keberanian dan kecepatan yang sama ketika berhadapan dengan setiap pelaku kekerasan, siapa pun kelompoknya?

Sebab, sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa ketika kekuatan kelompok kriminal semakin besar, persoalannya tidak lagi sekadar kriminalitas biasa. Negara dapat menghadapi situasi ketika kelompok-kelompok tersebut mulai menguasai wilayah, mengintimidasi masyarakat, mempengaruhi pejabat, bahkan menyusup ke dalam institusi penegak hukum. Pada titik tertentu, persoalannya bukan lagi apakah polisi mampu menangkap seorang preman, melainkan apakah negara masih memiliki kapasitas dan keberanian untuk menghadapi kekuatan yang secara sosial, ekonomi, atau politik jauh lebih besar daripada pelaku kriminal biasa.

Brasil memberikan contoh yang cukup relevan. Laporan pemerintah Inggris mengenai kelompok kriminal terorganisasi di Brasil menyebut terdapat lebih dari 80 kelompok kriminal terorganisasi pada 2024. Di Rio de Janeiro, selain kelompok seperti PCC dan Comando Vermelho, terdapat kelompok milisi yang memiliki hubungan langsung dengan aktor negara dan menguasai sejumlah kawasan dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan tersebut menyebut adanya hubungan politik kelompok kriminal dengan pejabat negara, termasuk kepolisian dan lembaga peradilan. Bahkan, milisi dilaporkan lebih jarang menjadi sasaran operasi kepolisian dibandingkan kelompok geng tertentu.

Di sinilah kita melihat bagaimana “negara takut kepada preman” tidak selalu harus dimaknai secara harfiah bahwa polisi secara personal merasa takut. Dalam negara yang institusinya kuat, persoalannya bisa muncul dalam bentuk yang lebih halus: operasi yang tidak seimbang, pembiaran, perlindungan oleh oknum, konflik kepentingan, atau ketidakmampuan aparat menjangkau kelompok yang telah memiliki jaringan kekuasaan. Ketika kelompok kriminal mulai mempunyai hubungan dengan aparat atau pejabat, garis antara preman dan kekuasaan menjadi semakin kabur.

Brasil bahkan menunjukkan contoh yang lebih aktual. Pada Agustus 2026, dua polisi militer Rio de Janeiro ditangkap karena diduga memasok senjata dan amunisi kepada kelompok milisi dan faksi kriminal. Dalam kasus lain di São Paulo, seorang perwira polisi berpangkat letnan kolonel juga ditangkap karena diduga terlibat dalam organisasi kriminal yang memberikan jasa pengamanan kepada pihak yang diselidiki memiliki hubungan dengan PCC.

Fakta seperti ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara hukum bukan hanya ketika polisi kalah jumlah atau kalah senjata dari kelompok kriminal, tetapi ketika sebagian aparat justru diduga berkompromi dengan kekuatan yang seharusnya mereka lawan.

Pengalaman Italia bahkan memperlihatkan bentuk yang lebih ekstrem. Selama puluhan tahun, mafia seperti Cosa Nostra, `Ndrangheta dan Camorra mampu menciptakan ancaman serius terhadap hakim, jaksa, polisi dan pejabat negara. Hakim Paolo Borsellino bersama lima anggota pengawalnya tewas dalam serangan bom pada 1992. Pemerintah Italia sendiri kemudian membangun struktur khusus seperti Direzione Nazionale Antimafia dan Direzione Investigativa Antimafia untuk memastikan kejahatan terorganisasi tidak ditangani sebagai kejahatan biasa, melainkan dibongkar sebagai jaringan kekuasaan dan organisasi.

Pelajaran dari pengalaman negara-negara tersebut sebenarnya sederhana. Ketika negara membiarkan kelompok kekerasan memiliki ruang untuk bertindak di luar hukum, yang terancam bukan hanya keamanan masyarakat, tetapi juga kewibawaan negara itu sendiri. Masyarakat akan mulai bertanya: siapa yang sebenarnya berkuasa di jalanan? Aparat negara atau kelompok yang merasa dapat menghukum orang lain dengan kekerasan?

Karena itu, kasus yang mencuat setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Jika benar terdapat warga sipil yang menjadi korban kekerasan, maka pelakunya harus ditemukan dan diproses. Jika ternyata pelaku berasal dari kelompok tertentu, identitas dan afiliasinya harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan melalui asumsi atau tudingan. Sebaliknya, jika tuduhan mengenai keterlibatan kelompok tertentu tidak terbukti, negara juga harus menyampaikannya secara transparan agar tidak terjadi penghakiman publik.

Begitu pula terhadap massa aksi. Mereka memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut bukanlah kekebalan untuk melakukan kekerasan atau merusak fasilitas umum. Mereka yang melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum. Namun prinsip yang sama harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap demonstran maupun warga biasa.

Di sinilah persoalan utamanya. Negara tidak boleh terlihat keras kepada pihak yang lemah dan lunak kepada pihak yang kuat. Negara juga tidak boleh memberikan ruang kepada kelompok sipil mana pun untuk mengambil alih fungsi penegakan keamanan. Sebab, jika masyarakat mulai percaya bahwa hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul terhadap kelompok lain, maka yang runtuh bukan sekadar kepercayaan kepada polisi, melainkan kepercayaan kepada negara.

Maka, pertanyaan yang diajukan Habib Rizieq sesungguhnya dapat dibalik menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar kepada negara: bukan apakah polisi takut kepada preman, tetapi apakah hukum benar-benar cukup kuat untuk membuat siapa pun preman, ormas, demonstran, pejabat, bahkan aparat sekalipun takut melanggar hukum?

Dan dari sinilah pertanyaan pertama menjadi relevan: mengapa aparat terlihat begitu cepat menangkap massa aksi, tetapi kasus kekerasan terhadap warga sipil justru belum memberikan kepastian yang sama?

Standar Ganda

Apakah benar ada standar ganda dalam penegakan hukum keras kepada demonstran, tetapi lunak terhadap kelompok sipil yang melakukan kekerasan? Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena negara sesungguhnya tidak boleh hanya hadir ketika ketertiban harus dipulihkan, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum bekerja dengan ukuran yang sama terhadap siapa pun yang melanggar.

Dalam konteks inilah pernyataan Habib Rizieq Syihab mengenai aparat yang disebutnya “cepat” menangkap kiai, ustaz, dan habib tetapi “takut” menangkap preman, patut ditempatkan sebagai sebuah tudingan yang harus diuji, bukan sebagai kesimpulan yang sudah terbukti.

Konstitusi memberikan fondasi yang sangat jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pada saat yang sama, Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya, hak untuk berdemonstrasi bukanlah hak untuk melakukan kekerasan, tetapi pelanggaran hukum oleh demonstran juga tidak boleh menjadi alasan bagi kelompok sipil lain untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum. UU Nomor 9 Tahun 1998 pun menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman dan tertib.

Karena itu, persoalannya bukan memilih antara membela demonstran atau membela aparat. Persoalannya adalah memastikan bahwa negara tidak mengenal hukum yang berbeda berdasarkan siapa pelakunya. Jika seorang demonstran merusak fasilitas umum, proses hukum harus berjalan. Jika seseorang melakukan kekerasan terhadap polisi, ia juga harus diproses.

Tetapi jika warga sipil dianiaya oleh kelompok yang mengatasnamakan keamanan, pelakunya pun harus diproses. Demikian pula jika ternyata ada kelompok yang sengaja melakukan provokasi atau kekerasan untuk menunggangi demonstrasi, mereka tidak boleh mendapatkan kekebalan hanya karena menggunakan label tertentu.

Di sinilah pemikiran sosiolog Jerman, Max Weber, menjadi relevan. Dalam teorinya mengenai negara, Weber menempatkan kemampuan negara untuk mempertahankan monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah sebagai salah satu ciri fundamental negara modern. Dengan kata lain, keamanan tidak boleh diserahkan kepada kelompok-kelompok yang merasa memiliki hak untuk menghukum orang lain dengan kekerasan. Ketika kelompok sipil mulai mengambil alih fungsi tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan demonstrasi, tetapi otoritas negara itu sendiri.

Logikanya sederhana. Negara mempunyai polisi karena masyarakat tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan kekerasan sendiri. Negara mempunyai pengadilan karena seseorang tidak boleh menjadi hakim atas orang lain. Negara mempunyai hukum karena rasa marah, dendam, atau keberpihakan tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan siapa yang boleh dihukum. Jika kemudian muncul kelompok sipil yang merasa berhak mengejar, memukul atau menghukum seseorang karena dianggap sebagai bagian dari kelompok yang salah, maka batas antara kewenangan negara dan kekerasan massa mulai menjadi kabur.

Lebih jauh lagi, jika kelompok tertentu memperoleh kesan bahwa mereka dapat melakukan kekerasan tanpa konsekuensi hukum yang sama dengan kelompok lain, maka yang tumbuh adalah apa yang oleh Robert K. Merton dalam teori anomie dan deviance dipandang sebagai persoalan hubungan antara norma sosial dan struktur kesempatan.

Merton menunjukkan bahwa perilaku menyimpang tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga dapat dipahami dalam konteks struktur sosial yang membentuk insentif dan tekanan terhadap perilaku tersebut. Dalam konteks penegakan hukum, gagasan tersebut dapat dibaca secara sederhana: ketika pelanggaran hukum terlihat memberikan keuntungan atau tidak menimbulkan konsekuensi yang setara, pelanggaran itu berpotensi semakin dinormalisasi.

Karena itu, persoalan “standar ganda” sebenarnya jauh lebih berbahaya daripada sekadar tuduhan politik. Jika publik melihat demonstran begitu cepat ditangkap ketika melakukan kekerasan, tetapi kelompok sipil yang melakukan kekerasan terhadap warga membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk disentuh hukum, maka yang muncul adalah persepsi bahwa hukum tidak lagi berdiri tegak di tengah, melainkan bergerak mengikuti kekuatan dan posisi sosial-politik pelakunya.

Namun demikian, kritik tersebut juga harus ditempatkan secara adil. Polisi pada awalnya memang menyatakan adanya dugaan kelompok anarko yang hendak menunggangi aksi dan melakukan langkah pencegahan. Artinya, aparat juga memiliki kewajiban mencegah ancaman kekerasan sebelum terjadi. Yang menjadi persoalan adalah standar yang sama harus diterapkan kepada semua kelompok. Jangan sampai seseorang dicurigai hanya karena identitas kelompoknya, sementara orang lain baru dianggap bermasalah setelah korban berjatuhan.

Karena itu, ukuran ketegasan aparat seharusnya bukan berapa banyak demonstran yang berhasil ditangkap, bukan pula seberapa keras aparat menghadapi kelompok tertentu. Ukuran ketegasan yang sesungguhnya adalah apakah polisi berani mengusut siapa pun yang melakukan kekerasan, siapa pun yang menjadi korban, dan apa pun identitas kelompok pelakunya.

Sebab negara hukum tidak boleh mengenal logika: “kalau kelompok kami yang melakukan, ada alasan; kalau kelompok mereka yang melakukan, itu kejahatan.” Negara juga tidak boleh membiarkan masyarakat terbelah menjadi kelompok yang mudah disentuh hukum dan kelompok yang seolah-olah lebih sulit disentuh hukum. Anarko tidak boleh kebal hukum. Demonstran tidak boleh kebal hukum. Ormas tidak boleh kebal hukum. Preman tidak boleh kebal hukum. Bahkan aparat pun tidak boleh kebal hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah tuduhan Habib Rizieq tentang “aparat takut preman” benar atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah negara mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar berada di atas semua kelompok? Karena sekali publik kehilangan keyakinan bahwa hukum berlaku sama, negara bukan hanya kehilangan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berisiko kehilangan wibawa sebagai satu-satunya otoritas yang sah dalam menjaga ketertiban.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar