Desak Tangkap Pembunuh Bambang, PDIP: Bubarkan Ormas yang Terlibat

Senin, 31/08/2026 05:53 WIB
Viral Massa Bawa Tongkat Turun dari Truk Usai Demo 27 Agustus. (Istimewa).

Viral Massa Bawa Tongkat Turun dari Truk Usai Demo 27 Agustus. (Istimewa).

law-justice.co - Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli mendesak aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan menyebabkan kematian seorang Lansia, Bambang Setiawan.

Dia mendesak kasus tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Guntur Romli melalui unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (30/8).

“Tangkap para pelaku, bubarkan ormas yang terlibat kekerasan,” tegas Guntur Romli," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku dapat dijerat Pasal 262 terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Selain itu, Pasal 458 dan 459 juga dapat diterapkan apabila unsur kesengajaan menghilangkan nyawa terbukti.

Guntur Romli menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat latar belakang kelompok yang terlibat.

Dia juga mendorong pemerintah mempertimbangkan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan.

Pembubaran tersebut disebut dapat mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tidak hanya organisasinya, pengurus maupun anggota yang terbukti terlibat juga dinilai harus diproses secara hukum.

"Pemerintah juga bisa membubarkan Ormasnya dgn UU Nomor 16 Tahun 2017 dan menyeret Pengurus dan Anggotanya," tegasnya.

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tuntutan agar kematian Bambang Setiawan diusut tuntas dan kekerasan oleh kelompok massa tidak kembali terjadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar