Polri: 189 Laporan soal Karhutla di Indonesia, 89 Orang Jadi TSK

Jum'at, 28/08/2026 18:30 WIB
Karhutla (wartawisata.id)

Karhutla (wartawisata.id)

law-justice.co - Polri mengungkapkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berlanjut. Hingga saat ini, tercatat 189 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Rekan-rekan di jajaran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Polri terus melakukan upaya intensif dan proaktif untuk mencari pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan maupun kawasan hutan.

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," ujarnya.

Irhamni mengatakan peningkatan penanganan kasus tersebut sejalan dengan kegiatan asistensi yang dilakukan jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim. Selain penindakan, Polri melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

Sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikirim untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang yang disebut dipengaruhi fenomena El Nino.

"Secara proaktif juga kami melakukan asistensi terkait pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif," katanya.

Di sisi lain, Irhamni menyebut 89 tersangka yang telah ditangani sementara ini merupakan perorangan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus tersebut.

"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," imbuhnya.

Dia memastikan pihak korporasi juga akan ditindak apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas pembakaran lahan.

"Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," tegas Irhamni.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar