Aturan Hukumnya Repackaging Kemasan Produk Makanan

Jum'at, 28/08/2026 18:45 WIB
Jokowi Sasar Cukai Makanan Olahan Pedagang Kaki Lima hingga Restoran. (Kompas).

Jokowi Sasar Cukai Makanan Olahan Pedagang Kaki Lima hingga Restoran. (Kompas).

law-justice.co - Saudara saya memiliki bisnis UKM dengan berjualan keripik kulit ikan, yang kesehariannya hanya dipasarkan ke sekitaran desa. Lalu saya ingin mencoba memasarkan produk tersebut lebih luas. Tapi karena menurut saya kemasan kurang menarik, jadi saya ingin merubah kemasan itu dengan persetujuan dan kerjasama saudara saya. Nantinyapackingdiperkecil dan saya buat lebih modern bungkusnya dan tidak merubah nama ataupun siluet logo. Apakah ada hukumnya mengganti ukuran kemasan yang sudah terdaftar?

Standar Kemasan Pangan

Mengenai ketentuan standar kemasan pangan dapat kita lihat dalam PP 86/2019 dan perubahannya. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

Perlu diketahui, bahwa penetapan standar kemasan pangan merupakan salah satu hal yang diselenggarakan dalam keamanan pangan.

Menurut Pasal 24 ayat (1) PP 1/2026, setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, bahan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi. Selain itu, produksi pangan dalam kemasan yang diedarkan, dilarang menggunakan bahan kemasan pangan yang mengandung zat kontak pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Bahan kemasan pangan dan zat kontak pangan merupakan unsur penyusun kemasan pangan. Lebih lanjut, mengenai ketentuan kemasan pangan dapat ditemukan dalam Peraturan BPOM 11/2026.

Berhubungan dengan kegiatan repackaging, ketentuan Pasal 26 ayat (1) PP 86/2019, melarang setiap orang untuk membuat kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan dipedagangkan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.

Setiap orang yang mengemas pangan harus memenuhi tata cara pengemasan pangan yang paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh luar;

tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, pengangkutan pangan, dan peredaran pangan;

melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan

bahan kemasan pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.

Berdasarkan ketentuan yang diuraikan di atas, repackaging produk makanan pada dasarnya dilarang jika pangan yang dikemas kembali merupakan kemasan akhir pangan, yaitu kemasan produk pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan produksi pangan dan siap diedarkan. Jadi, selama makanan yang di-repackaging bukan merupakan kemasan akhir pangan, maka pelaku usaha boleh-boleh saja untuk melakukan pengemasan kembali dan memperdagangkannya.

Pendaftaran Pangan Olahan

Walaupun tindakan repackaging makanan untuk dijual kembali boleh dilakukan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain ketentuan di atas, bagi orang yang memproduksi pangan olahan di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB-UMKU”).

Sebagai informasi, kewajiban untuk memiliki PB-UMKU dikecualikan pada beberapa kasus, salah satunya adalah dalam hal pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PB-UMKU sendiri diperoleh dengan mengajukan permohonan registrasi yang diajukan oleh perusahaan melalui sistem registrasi, yaitu e-Registration. Registrasi ini terdiri atas:

registrasi baru, yaitu registrasi untuk pengan olahan yang belum memiliki PB-UMKU;

registrasi variasi, yaitu registrasi perubahan data pangan olahan yang sudah meiliki PB-UMKU dengan tidak menyebabkan perubahan nomor PB-UMKU atau biaya registrasi; dan

registrasi ulang, yaitu registrasi perpanjangan masa berlaku PB-UMKU.

Mengingat Anda melakukan repackaging dengan persetujuan dan kerjasama dengan saudara Anda, serta Anda juga menyebutkan bahwa produk makanan tersebut sudah terdaftar. Kami asumsikan bahwa Anda dan sudara Anda telah memiliki PB UMKU sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan registrasi yang harus diajukan untuk melakukan repackaging makanan adalah registrasi variasi. Namun, jika Anda ingin melakukan usaha tersebut sendiri tanpa saudara Anda, menurut hemat kami, registrasi yang dapat dilakukan adalah registrasi baru pangan olahan sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan BPOM 23/2023.

Berkaitan dengan registrasi variasi, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 23/2023, menyatakan bahwa setiap perubahan data perusahaan dan/atau data pangan olahan yang telah memiliki PB-UMKU wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kepala Badan Pangan Pengawas Obat dan Makanan dan perusahaan harus mengajukan permohonan registrasi variasi.

Tapi, harus diperhatikan, jika perubahan menyebabkan perubahan nomor PB-UMKU dan/atau perubahan biaya registrasi, perusahaan harus mengajukan permohonan registrasi baru.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan BPOM 23/2023 perubahan data terdiri atas:

perubahan data akun perusahaan, berupa:

perubahan nama produsen sepanjang tidak mengubah kepemilikan, termasuk perubahan alamat pabrik dalam negeri dan luar negeri selama tidak mengubah lokasi pabrik;

perubahan alamat kantor produsen dalam negeri; dan/atau

perubahan nama dan/atau alamat kantor importir selama masih dalam satu provinsi;

perubahan data minor pangan olahan, berupa:

perubahan nama dagang;

perubahan nama jenis;

perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;

pencantuman dan/atau perubahan keterangan halal, tanda SNI, dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;

perubahan masa simpan;

perubahan warna dasar label, warna tulisan, warna gambar/logo dan/atau tata letak gambar/logo;

perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu; dan/atau

perubahan status produsen; atau

perubahan data mayor pangan olahan, berupa:

perubahan rancangan label;

pencantuman dan/atau perubahan informasi nilai gizi;

perubahan dan/atau penambahan klaim;

perubahan komposisi; dan/atau

perubahan data minor sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a sampai dengan huruf f yang disertai dengan perubahan data sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a sampai dengan huruf d.

Pada produk yang Anda tanyakan, perubahan hanya terletak pada ukuran yang mengecil dan desain bungkus yang lebih modern. Maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, perubahan yang terjadi adalah perubahan minor.

Merujuk Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 23/2023, pengajuan permohonan registrasi variasi harus dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai dengan jenis perubahannya yang dilakukan melalui sistem registrasi.

Untuk perubahan data minor, lebih lanjut Pasal 43 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023 mengatur bahwa data dan/atau dokumen registrasi variasi terhadap perubahan data minor pangan olahan dilakukan penilaian oleh sistem registrasi. Berdasarkan hasil penilaian sistem registrasi ini, perusahaan mendapatkan surat perintah bayar biaya registrasi.

Perusahaan harus melakukan pembayaran biaya registrasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan paling lambat 10 hari sejak surat perintah bayar diterima. Kemudian, dalam hal berdasarkan hasil validasi data dan dokumen registrasi sudah dinyatakan lengkap dan benar, maka sertifikat komitmen variasi minor pangan olahan diterbitkan paling lambat 1 hari sejak biaya registrasi telah diterima dan divalidasi.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar