MK Tolak Gugatan Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Jum'at, 28/08/2026 18:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun yang saat ini menjadi kebijakan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 yang menyebutkan batasan usia di bawah lima tahun untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai di bawah usia tiga tahun masih memiliki ketergantungan erat dengan orang tuanya.

"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK.

Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk kebijakan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan pada hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan penumpang kereta api.

Dalam arti lain, sepanjang bayi atau anak selama perjalanan dipangku oleh orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki oleh mereka. Hal ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian.

Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.

"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.

Pembatasan Rigid Batasi Fasilitas

Lebih lanjut, hakim Ridwan juga menjelaskan penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki kewajiban untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang, mengutamakan pelayanan kepentingan umum, menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan, mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat, serta mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Selain itu, penyelenggara sarana perkeretaapian, kata MK, juga memiliki kewajiban mencakup memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia agar dapat menikmati layanan yang setara dengan penumpang tanpa keterbatasan tertentu sehingga tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian dapat tercapai.

"Pemberian batasan rigid terhadap bentuk, substansi, ataupun jenis fasilitas khusus dan kemudahan tertentu dalam ketentuan undang-undang justru akan menutup ataupun membatasi ruang gerak pemberian fasilitas khusus maupun kemudahan lain yang mungkin saja berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan yang diperlukan di waktu yang akan datang oleh kelompok yang dilindungi norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian," beber Ridwan.

Mahkamah menilai pembatasan seperti itu justru akan menciptakan ketidakpastian hukum. Menurutnya, penjelasan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 telah menyebutkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian fasilitas khusus/kemudahan dimaksud.

"Penggunaan kata `dapat` dalam norma penjelasan tersebut menunjukkan pemberian fasilitas khusus tersebut tidak terbatas pada apa yang disebutkan dalam norma," jelasnya.

MK menegaskan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 ini memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menjalankan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara sarana perkeretaapian dan kebutuhan dari masing-masing kelompok.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar