Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Dinilai Merusak Meritokrasi Pendidikan
KPK resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta. Robinsar Nainggolan
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai praktik tersebut berpotensi merusak prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Praktik jual beli kursi bagi calon mahasiswa baru yang diungkap KPK usai melakukan OTT yang menyasar Rektor Unsoed menjadi kabar yang sangat menyakitkan,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila penerimaan mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan menjadi rusak.
“Itu artinya calon mahasiswa baru yang terpilih bukan karena profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi, tetapi karena fulus dan orang dalam. Secara integritas sudah cacat moral,” tegasnya.
Adi mengatakan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menghentikan segala praktik yang mengarah pada korupsi, suap, maupun jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum supaya tindakan yang mengarah kepada korupsi, suap, jual beli kursi bagi mahasiswa baru harus di-stop,” katanya.
Dia juga menegaskan praktik suap-menyuap dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keadilan dan masa depan calon mahasiswa.
“Cara suap-menyuap ini tentu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Komentar