Polisi Periksa Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Investasi 28 Agustus
Sedih PHK 2.500 Karyawan, Ruben Onsu : Saya Tak Bisa Selamatkan Mereka. (Fajar.co).
"Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
AKBP Iskandarsyah mengungkapkan alasan belum menahan Ruben meski sudah berstatus tersangka. Sesuai Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025, Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
"Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau tidak memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tutupnya.
Duduk Perkara Penipuan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Komentar