Rumah dan Kantor Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Bawa Dokumen hingga BB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sejak hari Minggu, 23 Agustus 2026 hingga hari ini Senin, 24 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 24 Agustus 2026.
Pada Minggu, 23 Agustus 2026, penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada hari ini di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," beber Budi.
Dalam penggeledahan di kantor Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
*Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan," pungkas Budi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono selaku pihak swasta. Keenamnya langsung ditahan sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Uang kemudian digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk mengembalikannya, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta yang kemudian dijanjikan pengembaliannya melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Atas perintah tersebut, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
Sementara itu, Eko Sumanto diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026 dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.
Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Komentar