Bareskrim Bongkar Jaringan Permen Narkoba di Malang, 1 Orang Ditangkap

Selasa, 25/08/2026 21:16 WIB
Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

law-justice.co - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi turut menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/8/2026), ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Penerima paket tersebut tercatat berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pada Rabu (19/8), petugas bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru berangkat menuju Kota Malang untuk melakukan controlled delivery paket tersebut. Pada Minggu (23/8) pukul 20.00 WIB, diketahui penerima paket telah membayar tagihan menggunakan virtual account.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan kantor pos cabang Malang untuk mengirimkan paket tersebut. Bersama kurir, polisi mengantarkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar