Respons Universitas Jenderal Soedirman soal Rektornya Kena OTT KPK

Jum'at, 21/08/2026 12:29 WIB
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK. (Istimewa).

Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK. (Istimewa).

law-justice.co - Otoritas Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto akhirnya buka suara setelah sejumlah pejabat Unsoed terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso menyatakan bahwa belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ucap Edi dikutip dari Antara, Jumat (21/8).

Unsoed, dikatakan Edi, untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.

KPK total menangkap 14 orang dalam serangkaian OTT terhadap Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.

"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8) pagi.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. Budi menjelaskan kegiatan penyelidikan tertutup ini berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di sektor pendidikan karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter.

"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar